Kuasa Hukum Roy Suryo: Pencekalan Bukan Soal Jalan-Jalan, Tapi Hak Dasar Tersangka

cumicumi.com
20 jam lalu
Cover Berita
































Kuasa hukum Roy Suryo, Ristan BP Simbolon, menegaskan bahwa permohonan terkait pencekalan yang diajukan pihaknya dalam praperadilan bukan dilandasi keinginan kliennya untuk bebas bepergian ke luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Ristan, sebagai jawaban atas komentar warganet dalam siaran langsung di media sosial bersama rekannya di tim kuasa hukum Roy Suryo, yakni Abdul Gafur Sangadji. Di mana, keduanya memang sama-sama tampil dalam video tersebut, pasca sidang praperadilan keempat Roy Suryo batal digelar, lantaran ketidakhadiran pihak termohon.

"Sebenarnya tujuan kita untuk pencekalan ini bukan ingin Pak Roy ingin ke luar negeri, tidak. Hak-hak tersangka dalam hal ini pemohon harusnya dihormati juga. Dan kita harus adil dong," ujar Ristan BP Simbolon di siaran langsung media sosial milik Abdul Gafur Sangadji (07/08/2026)

Ia menjelaskan bahwa dasar permohonan tersebut berkaitan dengan asas praduga tak bersalah yang menurutnya harus tetap dikedepankan selama status hukum Roy Suryo belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Kita harus mengedepankan presumption of innocence hingga hari ini ya. Hingga hari ini tidak ada yang menyatakan bahwa Pak Roy sudah bersalah. Kita harus tunggu sampai ada putusan akhir inkrah," sambungnya

Baca Juga: Prapid Keempat Roy Suryo Batal, Kuasa Hukum Soroti Sprindik dan SPDP yang Tak Sampai

Ristan turut mencontohkan dampak konkret dari status pencekalan yang menurutnya membatasi hak-hak dasar kliennya, bukan sekadar soal kebebasan berlibur. Contohnya, adalah beberapa undangan seminar di luar negeri yang urung dihadiri Roy, akibat adanya pencekalan tersebut.

"Karena tahu, maaf nih, ada undangan seminar misalnya buat Pak Roy ada di Singapura apa di Australia, mana tahu. Tapi karena adanya pencekalan ini beliau tidak bisa menghadiri itu. Itu contoh ya. Bukan karena pengin refreshing ke mana-mana. Enggak," ujarnya.

Ristan juga menilai, status pencekalan terhadap Roy Suryo yang berlaku sejak 8 November 2025, sehari setelah penetapan tersangka, sejatinya sudah tidak memiliki dasar hukum yang jelas lantaran tidak ada pemberitahuan resmi soal perpanjangan setelah periode enam bulan pertama berakhir. Ia menilai, dengan tidak adanya kepastian hukum tersebut, dokumen pribadi kliennya seperti paspor yang ditahan pihak berwenang seharusnya juga dikembalikan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lima Jamban Dibangun di Tiga Kecamatan, TMMD Bone Sasar Sanitasi Warga Desa
• 21 jam lalu
0
thumb
BGN Pecat 66 Kepala SPPG karena Indisipliner hingga Judol
• 11 jam lalu
0
thumb
Banyak Sentimen Positif, Wall Street Cetak Rekor Tertinggi Pekan Ini
• 5 jam lalu
0
thumb
4 Perusahaan Diduga Jadi Tempat Cuci Uang Kasus Febrie Adriansyah
• 4 jam lalu
0
thumb
Daftar 6 Pelatih Timnas Indonesia Terhenti di Babak Penyisihan Piala AFF, Garuda 30 Tahun Puasa Gelar
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.