4 Perusahaan Diduga Jadi Tempat Cuci Uang Kasus Febrie Adriansyah

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali berkembang. Kejaksaan Agung mengungkap ada fakta baru.

Empat perusahaan milik tersangka Don Ritto diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang. Penyidik juga terus mengembangkan penelusuran aset dan mengumpulkan alat-alat bukti dalam perkara ini.
Penyidik geledah 6 lokasi Dalam pengembangan perkara, Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah 6 lokasi pada 3 Agustus lalu. Ternyata empat di antaranya adalah perusahaan milik tersangka Don Ritto di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian salah satunya juga ada penggeledahan di kantor Don Ritto dan juga di rumah tersangka atas nama Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga :

Usai Diperiksa, Febrie Adriansyah Dibawa Kembali ke Rutan KPK
4 perusahaan yang digeledah Empat perusahaan yang digeledah itu adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan juga PT SME. Empat perusahaan ini diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang,  tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. 
Penyidikan kasus Febrie Penyidik saat ini melanjutkan pengembangan ke sejumlah lokasi lain. Kejaksaan Agung juga sudah memeriksa empat saksi dari pihak swasta, yaitu T, ER, DH, dan juga HH. Penggeledahan terus dilakukan dan penelusuran aset serta pengumpulan alat bukti juga masih dilakukan saat ini.

Baca Juga :

Kuasa Hukum Soroti Sprindik Febrie Adriansyah
Fakta terbaru kasus Febrie Adriansyah Di tengah berjalannya penyidikan saat ini Kejaksaan Agung juga memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa pertanggal 31 Juli 2026.

Dugaan TPPU ini akhirnya menjerat Febrie Adriansyah dengan barang buktinya emas sebesar sebanyak 74 kg dan juga uang tunai sebanyak Rp543 miliar. 

Ini adalah fakta-fakta terbaru dari hasil pengembangan penyidikan dalam kasus Febrie Adriansyah yang sudah dilakukan oleh Tim 9. 

Sementara itu kubu Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penahanan serta upaya paksa yang dilakukan oleh penyidikan dalam penyidikan perkara ini.

Kubu Febri menilai penyitaan terhadap beberapa aset tetap harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena dilakukan dalam perkara yang menjerat kliennya.

Sumber: Redaksi Metro TV


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gedung Bapenda DKI Terbakar Jumat Malam, 20 Unit Damkar Dikerahkan
• 5 jam lalu
0
thumb
80 Ribu Air Bersih Disalurkan AHY di Madura
• 9 jam lalu
0
thumb
Prabowo Sebut Kisah Hidup Bahlil Lahadalia Layak Menginspirasi Generasi Muda
• 15 jam lalu
0
thumb
Ribuan Senjata Ditemukan di Sekolah, Kuasa Hukum Sebut untuk Ekstrakurikuler
• 21 jam lalu
0
thumb
Korlantas Polri Siapkan Layanan Khusus Jalan Tol
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.