DI BALIK hiruk-pikuk pemberantasan korupsi yang setiap hari dipertontonkan dari Gedung Merah Putih, tersimpan sebuah ironi sulit diterima.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada akhir Juli 2026 tidak hanya mengungkap dugaan praktik pemerasan di tingkat daerah.
Namun, juga membuka tabir persoalan yang jauh lebih mengkhawatirkan: Ada duri dalam daging, dugaan keterlibatan orang dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri.
KPK kemudian menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka.
Ia merupakan staf administrasi di KPK yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan status anggota yang diperbantukan di lembaga antirasuah.
Setya diduga membocorkan informasi rahasia mengenai penanganan perkara kepada ayahnya Lilik Budi Suprianto, yang kemudian diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pemerasan.
Informasi semestinya hanya diketahui oleh pihak-pihak yang berwenang itu diduga dimanfaatkan sebagai alat untuk menekan dan memeras pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi berhenti pada pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh seorang individu.
Yang dipertaruhkan adalah integritas institusi antirasuah itu sendiri.
Ketika kerahasiaan penyelidikan dapat bocor dari dalam, kepercayaan publik terhadap independensi dan profesionalisme KPK ikut terancam.
Lembaga yang dibentuk untuk menjaga integritas negara justru menghadapi ujian paling berat dari orang yang berada di dalam tubuhnya sendiri.
Baca juga: Pengaruh Politik Jokowi Masih Besar
Kasus ini memperlihatkan, ancaman terbesar bagi lembaga antikorupsi tidak selalu datang dari luar. Dalam banyak kasus, justru berasal dari orang memiliki akses ke dalam sistem.
Sebagai penyuluh antikorupsi yang berdomisili di wilayah perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara, saya menyaksikan bagaimana kasus-kasus yang terjadi di tingkat nasional memengaruhi cara masyarakat memandang upaya pemberantasan korupsi hari ini.
Dalam setiap kegiatan penyuluhan di sekolah, desa, maupun instansi pemerintah, pembahasan tidak lagi berhenti pada mengapa korupsi itu terjadi.
Yang lebih sering muncul adalah keraguan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi.
Salah satu pertanyaan yang berulang kali saya dengar adalah, "Kalau di KPK saja bisa korupsi, siapa lagi yang bisa dipercaya?"
Bagi sebagian orang, kalimat itu mungkin terdengar sebagai bentuk ungkapan kekecewaan.
Namun, bagi saya, itu adalah sinyal menurunnya kepercayaan publik.
Ketika masyarakat mulai meragukan integritas lembaga antikorupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya citra KPK, melainkan juga efektivitas seluruh upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan korupsi.
Sebab, pemberantasan korupsi pada akhirnya bertumpu pada kepercayaan publik.
Tanpa kepercayaan itu, partisipasi masyarakat untuk melapor, mengawasi, dan mendukung penegakan hukum akan ikut melemah.
Masalahnya Bukan hanya Oknum, tetapi SistemBanyak orang akan mengatakan, hal ini hanyalah ulah segelintir oknum. Pendapat itu tidak sepenuhnya benar.
Dalam tata kelola modern, penyalahgunaan wewenang selalu lahir ketika ada kesempatan.
Semakin besar akses seseorang terhadap informasi, semakin besar pula risiko penyalahgunaannya apabila sistem pengawasannya lemah.
Status pegawai yang diperbantukan memang membantu memenuhi kebutuhan sumber daya manusia karena membawa pengalaman dari kepolisian maupun kementerian lain.
Namun pada yang sama, status tersebut juga menyimpan risiko yang tidak kecil. Mereka tetap memiliki hubungan administratif, karier, dan jejaring dengan instansi asal.
Dalam ilmu administrasi publik, kondisi seperti ini dikenal sebagai dual accountability, yaitu ketika seseorang memiliki lebih dari satu pusat loyalitas.
Situasi tersebut tidak otomatis melahirkan pelanggaran, tetapi meningkatkan potensi konflik kepentingan apabila pengawasan tidak berjalan efektif.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah akses terhadap informasi perkara.
Baca juga: Mengukur TNI dari Domainnya, Bukan dari Banyaknya Program






Komentar (0)