PAW Anggota Ombudsman Dinilai Langgar Meritokrasi, Presiden Diminta Tak Teken Keppres

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Presiden Prabowo Subianto didesak untuk tidak menandatangani keputusan presiden atau keppres terkait pengganti antarwaktu atau PAW anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. Desakan itu muncul karena proses pengajuan nama dari DPR dinilai telah menyimpang dari prinsip meritokrasi dan kepastian hukum.

Desakan tersebut disampaikan dalam acara diskusi bertajuk “Mengawal Keterwakilan Perempuan di Lembaga Negara Independen: Refleksi atas Pengisian Anggota Ombudsman RI 2026–2031” yang diselenggarakan oleh Maju Perempuan Indonesia secara daring, Kamis (6/8/2026).

Pada Selasa (21/7/2026), Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan anggota Ombudsman pengganti Hery Susanto yang dicokok penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga korupsi. Namun, dalam rapat tidak disebutkan nama kandidat yang ditetapkan. Dari dokumen yang diperoleh Kompas, DPR menetapkan Radian Syam sebagai anggota pengganti antarwaktu Ombudsman RI.

Padahal jika merujuk hasil pemilihan calon anggota Ombudsman RI di Komisi II DPR pada 26 Januari 2026, calon dengan perolehan suara terbanyak ke-10 adalah Wahidah Suaib. Sementara itu, Radian Syam berada di posisi ke-11 dalam perolehan suara.

Dalam diskusi tersebut, Direktur Institut Sarinah Eva K Sundari mengatakan, gelombang protes dari masyarakat sipil tidak boleh berhenti hanya kepada DPR, melainkan harus dilanjutkan hingga ke Istana Negara. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto memiliki wewenang untuk mencegah terjadinya proses penetapan komisioner Ombudsman RI yang cacat prosedur dan mengabaikan nilai-nilai demokrasi.

“Larikan ke Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) dan ke Presiden. Nggak boleh berhenti di DPR,” kata Eva.

Terlebih, ia memeroleh informasi "bola panas" penetapan anggota PAW Ombudsman tersebut sudah berada di meja pemerintah, yakni Kementerian Sekretariat Negara.

“Jadi, Presiden dan Pak Mensesneg harus dicegat agar tidak menandatangani Keppres tersebut. Harus kita sampaikan secara tegas bahwa ada proses tata kelola pengambilan keputusan yang tidak benar dan tidak konstitusional yang sedang coba dipaksakan di DPR,” katanya.

Baca JugaTak Sesuai Urutan, Tim Sukses Prabowo-Gibran Radian Syam Dipilih Jadi Komisioner Ombudsman RI

Eva melanjutkan, tindakan DPR yang mengabaikan hasil fit and proper test calon anggota Ombudsman telah melanggar prinsip meritokrasi sekaligus mengabaikan mandat konstitusi terkait hak atas kesetaraan dan kepastian hukum yang adil.

Tak hanya itu, ketidaktransparanan dalam pengumuman nama kandidat di rapat paripurna DPR mengindikasikan adanya upaya menghindari sorotan publik atas kompromi politik yang mengorbankan keterwakilan perempuan.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah sependapat dengan Eva. Menurutnya, saat ini, proses di DPR tidak lagi berpolitik dengan berbasis aturan (play by the rules), tetapi memperlakukan aturan sebagai alat instrumen politik pragmatis atau play the rules yang bisa dipakai sesuai kepentingan elite.

Artinya, ketika aturan tersebut bertabrakan dengan kalkulasi politik atau pembagian jatah kekuasaan, parlemen akan mudah mengabaikan prosedur yang ada. Padahal, anggota Ombudsman RI bukan representasi eksklusif dari partai politik atau kelompok tertentu.

Ia menekankan, anggota Ombudsman RI merupakan hasil dari proses meritokrasi yang juga memastikan inklusivitas keterwakilan perempuan dengan dilakukan secara demokratis yakni transparan, terbuka, akuntabel, atau segala prosesnya harus mampu dipertanggungjawabkan.

“Nah ini kan memperlihatkan betul kalau mekanisme hukum bisa diabaikan. Maka menurut saya, seluruh perempuan di Indonesia ini jadi sinyal bahwa representasi mereka akan selalu bergantung pada restu elite politik, pada kepentingan politik atau kepentingan partai atau kepentingan DPR,” kata Hurriyah.

Baca JugaKejagung Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel
Jangan sewenang-wenang

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong mengakui, penetapan anggota pengganti antarwaktu Ombudsman RI tidak mengikuti urutan perolehan suara. Alasannya, Undang-Undang Ombudsman tidak mengatur bahwa calon pengganti harus berasal dari peserta dengan suara terbanyak berikutnya.

Bahtra juga mengklaim, Komisi II telah mengusulkan nama calon pengganti kepada pimpinan DPR berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Menurut dia, penentuan calon didasarkan pada hasil uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya telah dilakukan.

Saat ditanya apakah benar Radian Syam yang dipilih menggantikan Hery Susanto, Bahtra enggan memberikan jawaban tegas. Ia hanya meminta agar hal tersebut dikonfirmasi kepada pimpinan DPR.

Baca JugaHery Susanto dan Yeka Tersandung Kasus Korupsi, Ombudsman Janjikan Pembenahan Total

Terkait anggapan bahwa tidak ada aturan secara eksplisit bahwa calon pengganti harus berasal dari peserta dengan suara terbanyak berikutnya, Eva mengingatkan pentingnya menggunakan akal sehat dan tidak boleh celah aturan dijadikan alasan untuk melegitimasi tindakan yang sewenang-wenang. Tindakan DPR itu justru telah mencederai integritas lembaga legislatif di mata publik.

Mantan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Periode 2016-2021 Lely Pelitasari Soebekty mengingatkan pentingnya konsistensi DPR dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan. .

“Menurut saya ketika urutan ini sudah di-publish dan kemudian menjadi public knowledge begitu ya, maka konsistensi Komisi II untuk menegakkan marwah Ombudsman yang kemarin dengan kasus ini tercederai,” kata Lely.

Koordinator Maju Perempuan Indonesia Lena Maryana Mukti juga menyampaikan bahwa proses pergantian calon anggota ORI tidak boleh hanya disederhanakan sebagai kegiatan administratif belaka, apalagi diwarnai oleh praktik yang tidak sehat.

“Lebih dari itu, proses tersebut merupakan cerminan kualitas demokrasi kita. Apakah prosesnya terbuka, apakah prosesnya objektif, apakah prosesnya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anak bangsa yang memiliki integritas dan kompetensi?” kata Lena.

Terlebih, Ombudsman adalah lembaga independen yang menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ombudsman juga merupakan salah satu lembaga penting dalam memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan publik yang adil, transparan, profesional, dan bebas dari maladministrasi.

"Apabila pengisian PAW tidak mengikuti apa yang menjadi tugas dan juga sebenarnya sudah ada komitmen dari Komisi II DPR maka ini akan menjadi preseden buruk," katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Diancam Pasal Pembunuhan Berencana, Pelaku Mutilasi di Depok Dibayangi Hukuman Mati
• 2 jam lalu
0
thumb
Persib Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Prediksi Bung Towel Jadi Sorotan
• 10 jam lalu
0
thumb
Trisula (BELL) Raih Penjualan Rp330 Miliar di Semester I-2026
• 11 jam lalu
0
thumb
Profit Peritel Menyusut akibat Diskon dan Biaya Naik
• 2 jam lalu
0
thumb
Mensos Tangguhkan 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Naik 2 Kali Lipat dari 2025
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.