JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait amplop berisi uang yang dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Amplop tersebut sebelumnya ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby di kantor Menhut ketika mereka bertemu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya menduga Menhut belum mengembalikan seluruh uang dalam amplop tersebut. Menurutnya, jumlah uang dalam amplop itu senilai 14.000 dolar Singapura.
Baca Juga: KPK Ingatkan Pejabat Lapor Saat Terima Amplop: Jangan Pikir Akan Diambil
"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh," ungkap Budi, Rabu (5/8/2026).
Sebab itu, kata dia, penyidik masih terus menelusuri selisih dari pengembalian uang dalam amplop tersebut.
"Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?" ujarnya dilansir dari Antara.
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni membenarkan dirinya pernah bertemu Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Raja Juli mengungkap Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Namun, ia mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu usai Suhardiman pergi.
"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa, tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- Menhut Raja Juli Antoni
- bupati kuansing
- pengembalian amplop
- amplop untuk menhut






Komentar (0)