Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Domestik Berpeluang Lebih Terjangkau

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penurunan harga avtur nasional mulai 1 Agustus 2026 membuka peluang tiket pesawat domestik menjadi lebih terjangkau.

Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Domestik Berpeluang Lebih Terjangkau. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Penurunan harga avtur nasional mulai 1 Agustus 2026 membuka peluang tiket pesawat domestik menjadi lebih terjangkau. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar menjadi paling tinggi 30 persen dari tarif batas atas untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan penyesuaian tersebut dilakukan setelah rata-rata harga avtur nasional per 1 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp21.892 per liter. Evaluasi mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga:
Purbaya Bebaskan PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi 100 Persen

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan pemerintah terus mengevaluasi berbagai komponen pembentuk tarif angkutan udara untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai.

Menurut dia, evaluasi fuel surcharge dilakukan secara berkala mengikuti perkembangan harga avtur nasional yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Dengan penurunan harga avtur, besaran maksimal biaya tambahan yang dapat dikenakan maskapai juga ikut disesuaikan.

Baca Juga:
Menhub: Tarif Batas Atas Baru untuk Tiket Pesawat Berlaku saat Harga Avtur Stabil

Meski demikian, Kemenhub menegaskan batas maksimal tersebut bukan berarti seluruh maskapai wajib mengenakan fuel surcharge sebesar 30 persen. Maskapai tetap memiliki fleksibilitas menetapkan tarif di bawah batas maksimum sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar.

"Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif yang dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2026). 

Baca Juga:
Insentif Tiket Pesawat hingga Sparepart Dinilai Redam Beban Industri Penerbangan

Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara akan mengawasi penerapan tarif penerbangan agar dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Pengawasan mencakup pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Kemenhub menyatakan akan terus memantau pergerakan harga avtur dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tarif penerbangan guna menjaga konektivitas nasional, mendukung keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara. (Febrina Ratna Iskana) 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pelaku Mutilasi di Depok Ternyata Tukang Piscok, Diduga Tergabung Grup Komunitas Gay
• 34 menit lalu
0
thumb
Rupiah Menguat ke Rp17.911 per Dolar AS, Penurunan Harga Minyak dan PDB Indonesia Jadi Penopang
• 14 menit lalu
0
thumb
Pedagang loak dapat lapak khusus di Pasar Merdeka Bogor
• 14 menit lalu
0
thumb
Lansia Luka Parah Ditabrak JakLingko, Sopir Dipecat
• 22 jam lalu
0
thumb
Gempa M 5,3 Pangandaran Dirasakan hingga Cilacap, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.