Kapok Dikuras Tenaganya, Ini Rencana Dokter Tifa usai Putuskan Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memastikan dirinya tidak lagi akan menjadi pihak yang aktif mengusut polemik dugaan palsunya ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ke depan, ia memilih membatasi perannya hanya apabila diminta memberikan keterangan sebagai ahli atau saksi fakta dalam proses peradilan.

Tifa menegaskan bahwa keterlibatannya ke depan hanya akan berada dalam koridor hukum sebagai saksi atau ahli. Di luar proses tersebut, ia tidak lagi berniat mengejar ataupun mengembangkan polemik mengenai asli atau tidaknya ijazah Jokowi.

Baca Juga: Klaim Ganti Rugi Rp206 Juta Kasus Ijazah Jokowi Sudah di Tangan, Roy Suryo: Hakim Tinggal Ketuk Palu

"Saya insya allah akan terus bersedia menjadi ahli maupun jadi saksi fakta bagi pengadilan-pengadilan yang menyedangkan kasus ijazah ini," ujar Tifa, dikutip Kamis (6/8/2026).

Adapun Tifa menyatakan ingin kembali menekuni bidang kesehatan yang selama ini menjadi fokus profesinya. Menurutnya, hal tersebut adalah jalan utamanya usai bergelut dan menghabiskan tenaga dengan ijazah milik Jokowi.

"Tetapi untuk saya sendiri, saya harus berjalan, saya harus melangkah kepada domain-domain yang selama ini juga sudah saya tekuni," katanya.

Salah satu agenda yang akan menjadi fokusnya adalah menyelesaikan penulisan buku yang membahas kontroversi vaksin. Tifa menyebut proyek tersebut menjadi momentum baginya untuk kembali berkonsentrasi pada dunia kesehatan.

"Buku kontroversi vaksin ini menjadi sebuah momentum bagi saya untuk menjerah dan kita kembali kepada domain keilmuan saya yaitu ilmu kesehatan," katanya.

Bagi Tifa, keputusan tersebut menjadi penanda bahwa dirinya ingin mengakhiri keterlibatan dalam polemik ijazah dan kembali berkonsentrasi pada aktivitas akademik serta pengembangan ilmu kesehatan. 

Adapun Dokter Tifa sendiri resmi mengajukan praperadilan terkait kasus ijazah ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga: Terjadi Saat Elektabilitas Prabowo Turun, Ada 'Bayang-bayang' di Balik Safari dan Gelar Raja Jokowi

Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perkara “sah atau tidaknya pnghentian penuntutan”, dengan pihak termohon adalah Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jelang HUT RI Ke-81, Berikut Ini 4 Film Tentang Kemerdekaan yang Cocok Buat Nonton Bareng, Dijamin Seru!
• 35 menit lalu
0
thumb
Modal Timnas Indonesia Jelang Laga Hidup Mati Terungkap, Rekor Ini Bikin Singapura Patut Waspada
• 7 jam lalu
0
thumb
Tingkat Ketimpangan Naik, BPS Catat Rasio Gini di 0,368
• 21 jam lalu
0
thumb
Nadiem Makarim Berkukuh Kasus Chromebook 100% Kriminalisasi
• 20 jam lalu
0
thumb
Eks Jampidsus Febrie Resmi Gugat Kepolisian dan Kejagung di Pra-Peradilan
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.