Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menggugat Kepolisian dan Kejaksaan Agung melalui proses pra-peradilan.
Kuasa Hukum Febrie Mgs Muhammad Farizi mengatakan kedua lembaga tersebut menjadi termohon dalam dua permohonan pra-peradilan yang berbeda. Pada intinya, Farizi memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguji proses penegakan hukum kedua lembaga tersebut, mulai dari penyelidikan, penggeledahan, hingga penahanan kliennya.
"Dokumen-dokumen penyitaan aset klien kami adalah salah satu yang akan kami uji," kata Farizi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Secara rinci, Febrie menggugat penetapan tersangka oleh Kepolisian melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Febrie memerkarakan proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh kantornya terhadap dirinya.
Farizi mencatat proses lain yang akan diuji adalah proses pemeriksaan kliennya oleh Kejagung. Menurutnya, hukum acara di dalam negeri mewajibkan penegak hukum memberikan jeda antara surat pemanggilan pemeriksaan dan jadwal pemeriksaan secepatnya tiga hari.
Namun Farizi mencatat kliennya hanya mendapatkan jeda antara surat pemanggilan dan jadwal pemeriksaan selama dua hari. Menurutnya, hal yang sama juga dilakukan terhadap seluruh saksi yang diduga terlibat atau mengetahui tentang perkara yang disangkakan kepada kliennya.
"Sehingga kami mempertanyakan apakah hukum acara masih dihormati oleh Kejagung. Itu salah satu proses yang akan kami uji dalam pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan telah menyerahkan dokumen pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8). Dokumen tersebut menyinggung setidaknya sembilan kejanggalan yang dirangkum menjadi enam pokok persoalan.
Febri menyampaikan seluruh kejanggalan yang tercantum dalam dokumen pra-peradilan kliennya merupakan indikasi pelanggaran hukum acara. Febri mensinyalir jumlah kejanggalan tersebut mencapai belasan tindakan, namun tidak merinci apa saja tindakan tersebut.
"Dalam beberapa hari ini, kami menemukan jauh lebih banyak dari sebelumnya sembilan indikasi pelanggaran hukum acara. Hal tersebut kami tuangkan dalam dokumen fisik pra-peradilan," kata Febri.





Komentar (0)