Kementerian Sosial menangguhkan 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan hasil pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari jumlah tersebut, 794.475 KPM juga merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk sementara penyaluran bantuan ke mereka ditangguhkan sambil menunggu proses verifikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat Konferensi Pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, hari ini.
"Ada 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online, berdasarkan data yang kami terima dari PPATK. Hari-hari ini kita sedang menelusuri dan mendalami," kata Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, jumlah tersebut meningkat dibandingkan hasil pemadanan data pada 2025 yang menemukan hampir 600 ribu KPM terindikasi memiliki transaksi terkait judi online.
Dia menjelaskan dari 1.494.652 KPM penerima Program Sembako yang terindikasi memiliki transaksi judi online, 794.475 KPM di antaranya juga tercatat sebagai penerima PKH. Kemensos kini melakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut terhadap data tersebut. Hasil pendalaman ditargetkan dapat dipetakan pada pekan depan.
"Kita sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kita sudah punya gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran. Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya," jelas Gus Ipul.
Kemensos juga akan melakukan pendalaman bersama PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan apakah penerima manfaat tersebut terbukti menyalahgunakan bantuan sosial. Proses verifikasi tersebut juga menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial tepat sasaran.
"Mungkin mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Buktinya bantuan sosial digunakan untuk judi online. Maka itu kita dalami terus, sekaligus sebagai bagian dari pemutakhiran data," tutur dia.
Selain melakukan verifikasi, Kemensos terus memperkuat edukasi kepada keluarga penerima manfaat melalui pendamping PKH dan pendamping sosial. Edukasi dilakukan agar bantuan sosial digunakan sesuai peruntukannya serta meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun membiarkan rekeningnya dimanfaatkan pihak lain untuk aktivitas yang melanggar hukum.
"Jangan sembarangan, misalnya diajak (atau) dimanfaatkan orang lain rekeningnya. Ini terus kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada KPM lewat pendamping-pendamping sosial. Ini kita lakukan terus-menerus," tutup Gus Ipul.
(anl/ega)






Komentar (0)