Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada dua gugatan yang diajukan Febrie, yakni mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadapnya.
Gugatan itu teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL. Gugatan 134 dilayangkan terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung. Sementara, Gugatan 135 hanya ditujukan terhadap Kejagung.
Tim kuasa hukum Febrie meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, tidak sah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang tunai.
Kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi sebelumnya mengatakan proses upaya paksa menjadi salah satu aspek yang akan diuji dalam praperadilan
“Yang kita uji di sini adalah formil acara, bukan materi,” kata Massagus saat dikonfirmasi wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Ia mengatakan, pihaknya akan menguji apakah berbagai tindakan dalam proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.
“Masalah di proses penyidikan, adanya yang harus mengikuti ketentuan proses. Ya kalau lebih-lebih konkretnya mungkin ya, apakah mungkin seorang penyidik yang memerintahkan langsung untuk membuat penetapan tersangka? Mungkin seperti itu, nanti kita uji lah di sana,” ujarnya.
Selain mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan, tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026 tidak sah.
Berikut petitum lengkap gugatan itu:
134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Termohon I adalah tidak sah, batal demi hukum dan cacat hukum sebagai dasar pelaksanaan tindakan upaya paksa terhadap Pemohon;
3. Menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya yang dilakukan Termohon I dan didampingi Termohon II terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada malam hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 sampai dengan dini hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan tindakan pencegahan (pencekalan) oleh Termohon I terhadap Pemohon untuk bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Nomor: B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 11 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Turut Termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari Surat Perintah Penyidikan Termohon I serta penetapan tersangka atas diri Pemohon yang tidak sah dalam perkara a quo;
8. Menyatakan Surat Panggilan Nomor: SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang diterbitkan Turut Termohon terhadap Pemohon, yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah dalam perkara a quo, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
9. Menyatakan seluruh barang, dokumen, dan/atau data yang diperoleh dari upaya paksa penggeledahan dan upaya paksa penyitaan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Juli 2026 di lokasi Jl. Parahyangan Golf No. 2 sampai 4, RT 3/RW 8, Cijayanti, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat, Kode Pos 16810 merupakan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh Termohon I maupun Turut Termohon dalam pemeriksaan perkara, baik dalam perkara yang sedang berjalan ataupun perkara yang akan diproses kemudian hari yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II dan Turut Termohon sesuai Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
10. Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
11. Memerintahkan Turut Termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya;
12. Memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan;
13. Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula;
14. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada negara.
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Penetapan Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026, tentang Penetapan Tersangka atas nama Febrie Adriansyah (PEMOHON), yang diterbitkan oleh TERMOHON;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri PEMOHON, yang diterbitkan oleh TERMOHON;
4. Memerintahkan TERMOHON agar segera membebaskan dan mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan;
5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, Tanggal 20 Juli 2026, yang diterbitkan oleh TERMOHON;
6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, Tanggal 20 Juli 2026;
7. Menyatakan seluruh rangkaian tindakan lanjutan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON atau keluarga PEMOHON yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, Tanggal 20 Juli 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan oleh TERMOHON;
9. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
10. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau,
Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).






Komentar (0)