JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam telah melakukan penggeledahan di rumah Don Ritto yang berada di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan di kediaman Don Ritto masih berkaitan dengan kasus dugaan tindakan pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah.
BACA JUGA:Kejagung Respons Langkah Praperadilan Febrie Adriansyah: Itu Hak Setiap Tersangka
Selain itu, Anang juga mengkonfirmasi pada Selasa, 4 Agustus 2026, tim penyidik sembilan Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Kemarin ada lima orang saksi yang diperiksa, semuanya dari pihak swasta,"kata Anang kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2026.
"Dan di saat bersamaan juga tim penyidik melakukan penggeledahan di satu rumah di daerah Bandung milik dari saudara DR," sambung Anang.
BACA JUGA:Terbaru, Tim 9 Kejagung Periksa 4 Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Dari hasil penggeledahan di rumah Don Ritto, lanjut Anang, tim penyidik memperoleh beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitannya dengan perkara DR sendiri dan FA," tegas Anang.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Penetapan itu berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
BACA JUGA:Pemilik 74 Kg Emas di Rumah Terkait Kasus Febrie Masih Misteri, Kejagung Bakal Ungkap di Persidangan
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka lain-- yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
Keduanya diduga ikut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.
Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat masih berstatus jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)