Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan tarif khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mendaftarkan merek dagang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, biaya pendaftaran merek untuk UMKM hanya sebesar Rp500 ribu, jauh lebih rendah dibandingkan tarif untuk kategori non-UMKM.
Supratman menjelaskan, kebijakan tarif khusus tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih aktif melindungi aset intelektualnya.
"HAKI itu banyak. Kalau untuk merek, ada harga khusus ataupun tarif khusus yang diberikan kepada UMKM, yang nilainya tidak sama dengan merek-merek yang lain," kata Supratman saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ia pun memastikan pemerintah memberikan subsidi bagi UMKM yang mendaftarkan merek, karenanya tarif yang dikenakan untuk pendaftaran merek dagang bagi UMKM lebih rendah dibandingkan pelaku usaha lainnya.
"Pasti, karena kan itu tarifnya pasti tidak sama dengan merek yang biasa ya. UMKM tarifnya Rp500 ribu (untuk pendaftaran merek dagang)," sebutnya.
Sementara itu, tarif bagi pemohon di luar kategori UMKM mencapai Rp2,8 juta. "(Kalau untuk tarif di luar UMKM) yang lain itu Rp2,8 juta," ungkap dia.
Lebih lanjut, Supratman menyebut perlindungan HAKI menjadi penting, karena berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, ekonomi kreatif yang berbasis kekayaan intelektual saat ini telah menyumbang sekitar Rp1.150 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
"Yang penting adalah kita berharap mudah-mudahan, karena ini ada 35 kementerian/lembaga yang terlibat, ini adalah merupakan sebuah ekosistem yang kita bangun. Jangan lupa, Rp1.150 triliun sekarang sumbangan ekonomi kreatif kita, HAKI itu, yang menyumbang PDB nasional," jelasnya.
(arj/arj)





Komentar (0)