Tim kuasa hukum bekas Jampidsus Febrie Ardiansyah mendatangi PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, untuk mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya, Rabu (5/8/2026). Tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara Febri Diansyah ini mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam penyidikan perkara. Dalam pengajuan praperadilan ini mereka menyerahkan sejumlah berkas ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
Pengajuan praperadilan ini terbagi dalam dua gugatan terpisah. Dua gugatan tersebut adalah terkait upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU serta penahanan. Gugatan kedua adalah terkait penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor. Tim kuasa hukum ini mencontohkan salah satu pelanggaran itu adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangka dalam kaitan-kaitan dengan predicate crime persoalannya.
Tim kuasa hukum Febrie Ardiansyah ini juga mengatakan bahwa tim kuasa hukum sebelumnya telah menemukan sedikitnya 9 dugaan pelanggaran hukum acara dalam perkara yang menjerat Febrie. Tim kuasa hukum Febrie Ardiansyah juga menilai Kejaksaan Agung keliru menggunakan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Beberapa pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang sekaligus Pasal 607. Tetapi tim kuasa hukum memandang ini kekeliruan penerapan pasal yang menjerat karena pasal-pasal ini merupakan bagian undang-undang atau KUHAP lama yang sudah dicabut.
Febrie Ardiansyah terseret kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri. Dalam kasus yang swalnya diselidiki oleh Kortas Tidpikor Polri ini menemukan sejumlah bukti dan menyita barang bukti saat penggeledahan kasus tersebut, seperti uang rupiah dan valas yang bernilai miliaran rupiah serta 74 kilogram emas batangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dengan adanya temuan-temuan tersebut. Terlebih lagi sosok Febrie Ardiansyah merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang merupakan salah satu jabatan tinggi yang seharusnya menjunjung tinggi penegakan hukum di Indonesia.






Komentar (0)