JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengatur teknis pelaksanaan pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurut dia, PPHN hanya memuat pokok-pokok atau filosofi demokrasi sebagai pedoman penyelenggaraan negara.
"Tidak, itu PPHN hanya menyangkut pokok-pokok tentang demokrasi. Tidak membahas teknis tentang harus bagaimana, tidak ada. Karena itu bukan guidance teknis. Tapi guidance filosofi," ujar Muzani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Muzani: Prabowo Ingin PPHN Mengikat Semua Lembaga Negara, Tapi TAP MPR Tak Memungkinkan
Menurut Muzani, PPHN disusun sebagai pedoman filosofis dalam mencapai tujuan bernegara.
Oleh karena itu, substansinya juga berbeda dengan dokumen perencanaan pembangunan yang mengatur aspek teknis.
"PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan rakyat dalam bernegara. Ini adalah guidance kita dalam mencapai tujuan kita bernegara. Karena itu ini bukan sebuah guidance teknis dari kita bernegara," kata Muzani.
Oleh karena itu, MPR dan Presiden sama-sama mendorong agar PPHN memiliki kekuatan mengikat seluruh lembaga negara.
Pembahasan mengenai produk hukum PPHN pun hingga kini masih berlangsung.
Baca juga: MPR Masih Cari Payung Hukum PPHN, Belum Diputuskan Lewat Amandemen atau TAP
"Itu bedanya PPHN dengan RPJPN. Nah, karena itu ini harus mengikat bagi semua lembaga negara. Presiden meminta juga kepada kita bagaimana produk ini bisa mengikat semua," ucapnya.
Menurut Muzani, MPR masih mengkaji berbagai usulan yang mencuat dalam proses pembahasan.
Namun, dia mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2023 telah menegaskan TAP MPR tidak lagi dapat menjadi produk hukum yang mengikat lembaga di luarnya.
"Dalam ketetapan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi Tap MPR itu menjadi Tap MPR yang mengikat di luar MPR. Karena itu ini juga menjadi pembahasan kami. Karena itu kita perlu waktu untuk mencari produk hukum tentang apa yang akan bisa dilakukan agar produk hukum ini mengikat semua lembaga negara," pungkasnya.
Baca juga: Perindo Usul Revisi UU Pemilu Atur Sistem Pemilu Campuran
Diberitakan sebelumnya, pimpinan MPR telah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/8/2026).
Muzani mengatakan, Presiden menerima konsep tersebut dengan baik dan berharap PPHN segera menjadi produk hukum.
"Presiden menerima pokok-pokok itu dengan baik dan mengharapkan agar ini segera menjadi sebuah produk hukum," ujar Muzani.
MPR menargetkan pembahasan PPHN tidak berlangsung terlalu lama.
Dalam prosesnya, MPR juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di luar fraksi-fraksi dan kelompok DPD.
"Kami memperhatikan tentu saja kami harus melibatkan stakeholder yang berkepentingan terhadap hal ini. Bukan hanya fraksi-fraksi, tapi juga kelompok-kelompok masyarakat harus kita libatkan," kata Muzani.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)