Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Agustus 2026.
Tiga tersangka yang ditahan adalah:-
DR (Dian Rachmawan) – Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (2017–2019), ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK.
-
WER (Weriza) – Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom (2012–2020), ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
-
EL (Elvizar) – Mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi (PCS), ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa proyek kerja sama digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom ini bernilai maksimal Rp3,6 triliun.
Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp322,18 miliar, yang terdiri dari:
-
Pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG): Kerugian sebesar Rp193,75 miliar.
-
Kemahalan harga (markup) Electronic Data Capture (EDC): Kerugian sebesar Rp128,42 miliar.
-
Pengkondisian Vendor: Tersangka EL diduga melobi direksi PT Telkom dan memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor EDC.
-
Pengadaan Formalitas: Penunjukan vendor diarahkan langsung sehingga proses pengadaan hanya berupa formalitas belaka.
-
Penurunan Spesifikasi & Gratifikasi: Perangkat EDC diubah dari merek PAX A920 menjadi Z90 yang berspesifikasi lebih rendah. Tersangka EL juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri untuk pejabat PT Telkom dan PT PINS.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []






Komentar (0)