Jakarta Denda dan Umumkan Identitas Pembuang Sampah Sembarangan

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Jakarta menjanjikan sanksi tegas bagi perorangan atau perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Selain denda, pelakunya akan diumumkan kepada publik sebagai efek jera sekaligus sanksi sosial.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan hal tersebut menyusul kebakaran tumpukan sampah di tempat penampungan sampah ilegal di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (1/8/2026). Dalam kejadian ini, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung Andriyono meninggal saat mencari sumber air untuk pemadaman.

Andriyono, anggota penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, mengeluhkan nyeri dada ketika tengah menyambungkan selang. Ia kemudian menghembuskan napas terakhir saat dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda.

"Problem utamanya memang penimbunan sampah oleh swasta. Dan sudah terjadi beberapa kali. Besok kami akan menyampaikan kompensasi yang harus ditanggung kelompok tersebut. Mereka bukan perorangan dan tidak boleh lagi," kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Selasa (4/8/2026).

Pramono geram dengan keberadaan tempat penampungan sampah ilegal. Pelakunya dikenai kewajiban membayar denda dan diumumkan kepada publik.

"Kami akan umumkan secara terbuka siapa pun yang melakukan itu dan akan memberikan sanksi sosial karena sebenarnya yang terjadi adalah mereka mengambil sampah dari hotel, restoran, dan kafe. Mereka dibayar. Kemudian menimbun sampah secara sembarangan," tutur Pramono.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga mewanti-wanti pengelola hotel, restoran, dan kafe agar memastikan izin rekanan pengolah sampah. Ini penting agar tidak berujung pembuangan sampah sembarangan yang mengganggu masyarakat luas sekaligus berpotensi kebakaran di tengah kemarau panjang dampak El Nino.

Penampungan ilegal

Tempat penampungan sampah ilegal termasuk salah satu problem pengelolaan sampah di Jakarta. Masalah ini terus berulang meski sebelumnya Pemprov Jakarta telah memberikan sanksi perusahaan yang membuang sampah sembarangan di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Yogi Ikhwan menyampaikan, tumpukan sampah di Kelurahan Dukuh akan dibersihkan dalam sepekan. Setelah itu, lahannya akan dipasang plang dan spanduk larangan membuang sampah.

"Kami koordinasi dengan lurah dan camat untuk pengawasan di situ. Nanti akan ada petugas pantau," ujar Yogi.

Langkah serupa telah dilakukan di Hutan Kota Penjaringan. Bahkan, dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti membuang sampah di kawasan tersebut dikenai denda, Rp 10 juta dan Rp 5 juta.

Yogi mengatakan, pihaknya juga akan terus memperkuat pengawasan. Penyedia jasa dan pelaku usaha, misalnya, wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem resmi.

Baca JugaJakarta Perkuat Penanganan Sampah, dari Pilah-Angkut-Olah hingga Sanksi bagi Pelanggar
Baca Juga”Gula-gula” Insentif Mendorong Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH Jakarta, Helmy Zulhidayat sebelumnya menyampaikan, CV TBB dengan truk pengangkut sampah bernomor polisi B 9890 PDD tertangkap membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan. Sementara PT FJM ketahuan menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan Hutan Kota Penjaringan.

"Kami bisa berikan sanksi lanjutan, pencabutan izin sesuai peraturan daerah jika masih melanggar aturan," kata Helmy.

Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan mengatur bahwa penanggung jawab kawasan atau perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah dapat dikenai teguran tertulis secara bertahap. Teguran pertama diberikan dalam jangka waktu 14 x 24 jam, teguran kedua 7 x 24 jam, dan teguran ketiga 3 x 24 jam.

Jika teguran tidak dipatuhi, Pemprov Jakarta dapat mempublikasikan kawasan atau perusahaan tersebut sebagai pihak yang berpotensi mencemarkan lingkungan. Publikasi dilakukan untuk transparansi kepada masyarakat sekaligus instrumen untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha.

Ketentuan serupa pun berlaku bagi pemegang izin usaha pengelolaan sampah dan izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan. Pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan sampah akan ditindak melalui teguran tertulis secara bertahap.

Setelah itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta dapat menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara hingga pencabutan izin usaha. Ini diambil berdasarkan rekomendasi DLH Jakarta atau pejabat yang berwenang.

Kelola dari sumber

Pemprov Jakarta saat ini memperkuat pengelolaan sampah dari sumber. Langkah yang dijalankan adalah mengubah sistem pengelolaan sampah menjadi pilah-angkut-olah, mengoptimalkan seluruh tempat pengolahan sampah reuse, reduce, recycle atau TPS3R hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.

Selain itu, direncanakan skema insentif berbasis keuangan menyusul terbitnya Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Jakarta Sutrisno Iwantono menyampaikan, masalah yang dihadapi adalah sampah yang sudah dipilah kerap tercampur saat diangkut dan dibuang. Hal ini perlu dicarikan solusi agar kebijakan pemilahan sampah dari sumber berjalan efektif.

Di sisi lain kemampuan hotel dan restoran dalam mengelola sampah berbeda-beda, sesuai kapasitasnya. Hotel berbintang empat dan lima lebih siap daripada hotel di bawahnya. Keterbatasan sumber daya manusia hingga sarana dan prasarana ini juga perlu difasilitasi atau didampingi.

Hotel dan restoran, lanjut Sutrisno, membutuhkan subsidi retribusi pengangkutan, keringanan pajak daerah atau bantuan fasilitas pengelola sampah, pelatihan, dan sertifikasi ramah lingkungan.

Sebab, pengelolaan sampah mandiri akan berdampak pada beban biaya hotel dan restoran dalam menyediakan tempat pemilahan, pelatihan karyawan, pembuatan prosedur operasional standar hingga peralatan tertentu dan rekanan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Putri KW Fokus Benahi Mental demi Raih Prestasi di Kejuaraan Dunia 2026 di India
• 2 jam lalu
0
thumb
Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa
• 37 menit lalu
0
thumb
Video: Jaringan Listrik Kuba Lumpuh Total
• 9 jam lalu
0
thumb
IHSG Naik 0,45% di Selasa Pagi, Nangkring di Level 6.262
• 12 jam lalu
0
thumb
KNKT Selidiki Penyebab Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Fokus Temukan Bangkai Kapal
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.