Satlantas Polresta Tangerang menyebut Jalan Raya Serang KM 32 di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu titik rawan kecelakaan. Polisi pun bergerak mengimbau warga mematuhi aturan lalu lintas dan selalu berhati-hati saat berkendara.
Satlantas Polresta Tangerang telah menggelar analisis dan evaluasi (anev) di sejumlah wilayah. Hasilnya, Jalan Raya Serang KM 32 memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi.
Menurut hasil analisis Satlantas, penyebab utama kecelakaan di lokasi tersebut bukan karena kondisi jalan yang rusak, melainkan banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu, banyak pengendara melaju dengan kecepatan tinggi, tidak menjaga jarak aman, dan kurang disiplin.
Satlantas Polresta Tangerang pun menjalankan program Simpatik Cegah Laka (Si Caka) yang dilaksanakan secara stasioner di Jalan Raya Serang KM 32. Dalam kegiatan itu, personel Satlantas memberikan edukasi secara langsung kepada para pengendara mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Petugas juga membagikan brosur dan flyer yang berisi berbagai imbauan keselamatan serta informasi mengenai ketentuan dan dasar hukum lalu lintas," kata Fery.
Fery menyebut Si Caka merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan yang humanis dan edukatif. Kegiatan itu, lanjut dia, dilaksanakan di lokasi yang memiliki angka kecelakaan lalu lintas cukup tinggi.
"Tujuannya bukan sekadar mengingatkan masyarakat, tetapi membangun kesadaran bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama," ujarnya.
Fery mengatakan pihaknya mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar memahami aturan lalu lintas sekaligus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
"Harapan kami, melalui Program Si Caka ini angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tangerang dapat terus ditekan," ujarnya.
(aik/whn)






Komentar (0)