Pengancaman dan Penutupan Akses Rumah di Jeneponto Picu Laporan Polisi

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JENEPONTO – Konflik tanah yang berujung pada pengancaman dan penutupan akses rumah terjadi di Dusun Sunggua, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial RS dilaporkan ke Polres Jeneponto oleh Rohani (61) pada Selasa, 4 Agustus 2026, setelah RS bersama sejumlah orang memasang pagar seng yang menutup akses utama menuju rumah korban.

Kuasa hukum korban, Samsul SH MH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 2 Agustus 2026, saat RS dan rombongan datang membawa linggis, palu, dan alat lainnya untuk memaksa menutup jalan masuk rumah Rohani. “Klien kami menyampaikan bahwa terlapor RS sempat mengucapkan, ‘Kubunoko, ku ratak-ratakko (saya bunuh kau, saya cincang-cincang kau) apabila seng yang dipasang ada yang berani membukanya,” jelas Samsul kepada FAJAR.

Akibat ucapan tersebut, Rohani merasa sangat ketakutan dan terancam sehingga memutuskan melapor ke polisi. Samsul menegaskan bahwa sebelum pagar seng dipasang, korban sudah menegur agar akses masuk tidak ditutup, namun teguran itu diabaikan dan pagar tetap dipasang secara paksa.

“Akses masuk rumah klien kami ditutup secara paksa sehingga saat ini korban hanya bisa keluar masuk melalui celah sempit di samping dinding seng,” katanya. Kondisi ini membuat aktivitas sehari-hari Rohani terganggu dan menimbulkan ketidaknyamanan yang signifikan.

Samsul berharap keluarga korban tetap tenang dan tidak terpancing provokasi selama proses hukum berlangsung. “Kami akan mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum. Jika nantinya terbukti ada lebih dari satu orang yang terlibat, maka semuanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Lebih lanjut, dugaan penutupan akses rumah tersebut dipicu oleh klaim RS yang menyatakan tanah tersebut adalah miliknya. Namun, pihak korban menilai klaim itu tidak memiliki dasar hukum yang sah. Selain laporan pengancaman, korban juga meminta polisi mengusut dugaan tindakan penutupan akses jalan yang merugikan mereka.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Jeneponto, Aiptu Jusman, membenarkan laporan Rohani dan menyatakan, “Iya (betul) laporannya baru masuk.” Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari RS terkait tuduhan tersebut. FAJAR masih berupaya menghubungi RS namun belum mendapat respons. (map/*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengenal Kehidupan Hanna Sukmaningsih, Anak Kasino Warkop yang Jarang Tersorot
• 17 jam lalu
0
thumb
Komisi II DPR Akan Kaji Usulan Dana Kampanye dari APBN dalam RUU Pemilu
• 6 jam lalu
0
thumb
Pemilihan Ketua Umum PSSI Digelar Juli 2027
• 5 jam lalu
0
thumb
Apakah Timnas Indonesia Bisa Lolos Semifinal Piala AFF 2026? Ini Syaratnya
• 7 menit lalu
0
thumb
Prabowo Minta Harga BBM Subsidi Tak Naik & Nonsubsidi Turun Jika Minyak Melemah
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.