Kortas Tipikor Polri Tanggapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah: Kami Siap

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Gugatan praperadilan ini diajukan Febrie usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kortas Tipikor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi, Rabu (5/3/2026).

Kendati demikian, sesuai Pasal 1 angka 15 KUHAP, ada batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan, seperti tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, serta advokat yang mewakili.

"Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mendag Yakin Neraca Perdagangan Surplus Lagi Jika Harga Minyak Turun
• 22 jam lalu
0
thumb
Nyaman Curhat ke AI, Gen Z Tetap Menyimpan Keraguan
• 18 jam lalu
0
thumb
Pemkot Palu Paparkan Berbagai Kebijakan Kota Inklusif untuk Perkuat Pemenuhan Hak Disabilitas
• 19 jam lalu
0
thumb
John Herdman Jadi Headline Utama Media Vietnam, Pelatih Timnas Indonesia Disebut Arogan
• 5 jam lalu
0
thumb
Putusan MK Dinilai Berpotensi Jadi Alasan Pembebasan hingga Grasi Terdakwa Korupsi
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.