Putusan MK Dinilai Berpotensi Jadi Alasan Pembebasan hingga Grasi Terdakwa Korupsi

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memutuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal, yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan menilai putusan tersebut dapat menjadi angin segar bagi terdakwa perkara korupsi.

BACA JUGA: Audit BPKP Disorot, Pakar Minta Tata Ulang Kewenangan Audit Kerugian Negara

Pasalnya, perkara korupsi didakwa berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Menurut Maruarar, hakim seharusnya menyatakan dakwaan tidak terbukti apabila unsur kerugian negara hanya didasarkan pada hasil audit BPKP.

BACA JUGA: 10 Perusahaan Ekspor CPO Terindikasi Melakukan Transfer Pricing, Sebegini Kerugian Negara?

Maruarar mengatakan setelah adanya putusan MK, pembuktian unsur kerugian negara harus mengacu pada hasil pemeriksaan BPK.

Apabila jaksa tetap mendasarkan dakwaan pada hasil audit BPKP, hakim semestinya tidak menganggap unsur kerugian negara telah terpenuhi.

"Seharusnya kewenangan menyatakan unsur kerugian negara yang dihitung dan ditetapkan oleh BPK. Jika dakwaan jaksa atau penuntut umum, seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan," kata Maruarar dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Menurut Maruarar, putusan MK tersebut berpotensi menjadi dasar pembelaan bagi para terdakwa yang perkaranya masih berjalan. 

Sebab, koruptor masih dapat menempuh upaya hukum berupa banding maupun kasasi, agar putusan pengadilan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditegaskan MK.

"Karena proses masih memiliki tahap banding dan kasasi, jika mereka menggunakan upaya hukum tersebut, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung masih dapat menjatuhkan putusan yang berbeda," ujarnya.

Kemudian, bagi terdakwa yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, Maruarar menilai masih tersedia mekanisme konstitusional melalui hak prerogatif Presiden.

"Jika putusan tetap sama setelah seluruh proses hukum ditempuh, Presiden dapat menggunakan haknya untuk memberikan grasi. Termasuk juga hak abolisi dan amnesti yang pernah digunakan sebelumnya," jelas Maruarar.

Diketahui, terdapat beberapa kasus korupsi yang didakwa berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Di antaranya kasus korupsi impor gula 2015-2016 oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong yang kini bebas karena mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 

Kemudian Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim yang tersangkut rasuah pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun 2019-2022.

Meskipun banyak pihak meragukan kredibilitas dakwaan jaksa yang didasarkan pada audit BPKP, Hakim tetap memvonis Nadiem bersalah. 

Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 809,5 miliar. Saat ini, Nadiem tengah menempuh upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

Berbeda dengan kasus Nadiem dan Tom Lembong, kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) di awal munculnya Covid-19 yang melibatkan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik juga patut diperhatikan.  

Taufik divonis 14 tahun penjara oleh pengadilan tinggi Jakarta karena menurut perhitungan BPKP merugikan negara Rp 224 miliar lebih. 

Padahal, dari 5 juta APD yang dipesan Kementerian Kesehatan ke Taufik, belum diserap sepenuhnya oleh pemerintah. 

Bahkan, ada keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan pemerintah membayar sekitar 1,8 juta APD yang belum diserap. 

Terpisah, Guru Besar UIN Sunan Ampel Prof. Masdar Hilmy mendorong agar ada segera dilakukan penyesuaian terhadap praktik penegakan hukum.

Hal itu agar selaras dgn desain konstitusional setelah adanya putusan MK yang menegaskan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara.

"Untuk perkara yang sedang berjalan maupun yang akan datang, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting yang memengaruhi cara APH (Aparat penegak hukum) membangun pembuktian unsur kerugian keuangan negara," ujarnya.

Masdar menegaskan karena MK telah mengatakan BPK sebagai auditor negara yang memiliki kewenangan konstitusional, maka aspek ini harus menjadi pertimbangan utama dalam menilai bobot alat bukti berupa perhitungan kerugian negara.

"Pastikan bahwa proses pembuktian dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga yang tepat sehingga memberikan kepastian hukum, menjamin due process of law, dan memperkuat legitimasi putusan pengadilan," ujarnya.

Masdar pun mengakui, BPKP memang memiliki kompetensi melakukan audit internal pemerintah dan audit investigatif dalam rangka pengawasan.

Tetapi setelah adanya penegasan MK, pertanyaan hukumnya adalah sejauh mana hasil audit tersebut dapat berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian kerugian negara dalam perkara pidana.

"Putusan MK tentu membawa implikasi penting terhadap pembuktian perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara," tegas Masdar.(era/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Ungkap 4 Perusahaan yang Digeledah Terkait Kasus TPPU Milik Don Ritto
• 21 jam lalu
0
thumb
Niat "Resign", Pekerja Bank Keliling di Tangerang Malah Dianiaya dan Disekap Bosnya
• 1 jam lalu
0
thumb
Cuan dari Ramalan: Kisah Peramal Tarot Dua Dekade Menyambung Hidup di Kota Tua
• 21 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Anjlok Lagi! Cek Harga Terbaru Pecahan 1 Gram hingga 1 Kg Hari Ini
• 2 jam lalu
0
thumb
Menko Pangan Zulhas Beri Waktu Dua Pekan Selesaikan PSEL Makassar
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.