PSI ke Denny Indrayana: Yang Bisa Pecat Gibran Cuma Rakyat, Bukan Profesor dengan Gelar di Langit...

wartaekonomi.co.id
12 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti wacana mengenai pemakzulan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wacana tersebut kembali memicu perdebatan di ruang publik usai dikumandangkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka menegaskan bahwa pemberhentian seorang wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan opini ataupun pandangan akademis. Ia menegaskan bahwa undang-undang telah mengatur mekanisme yang harus ditempuh apabila seorang wakil presiden hendak diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ngamuk, Cimahi Banjir Penjual Tramadol Padahal Wali Kotanya Pensiunan TNI

"Yang bisa memecat dia sebagai wakil presiden cuma rakyat atau lewat mekanisme impeachment," ujar Dedy, dikutip Rabu (5/8/2026).

Dedy menilai berbagai opini yang berkembang di ruang publik tidak memiliki konsekuensi hukum apabila tidak diikuti mekanisme konstitusional yang berlaku. Ia bahkan menyindir pandangan sejumlah akademisi yang terus mengulas kemungkinan pemberhentian dari Gibran.

"Lewat opini walau sekelas prof yang punya gelar di langit dan di bumi ngga akan bisa," tegasnya.

Menurut Dedy, sistem ketatanegaraan negara ini telah memberikan batasan yang jelas mengenai proses pemberhentian presiden maupun wakil presiden. Karena itu, ia mengingatkan agar setiap perdebatan tetap berpijak pada aturan hukum, bukan semata-mata berdasarkan preferensi politik.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana menyuarakan dorongan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, persoalan bukan lagi soal layak atau tidak politikus itu diberhentikan dari jabatannya, melainkan apakah sejak awal dia itu memang pantas menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

Denny menyebut terdapat sejumlah alasan mendasar mengapa posisi wakil presiden tidak pantas dimiliki oleh Gibran. Menurutnya, Anak Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak memenuhi prinsip kepemimpinan yang ideal.

Baca Juga: Anehnya Penelitian Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Ijazah Jokowi, Hakim Tinggi: Hanya Fotokopi Kok...

"Jangankan dipecat dari jabatan Wakil Presiden. Gibran sejak awal tidak layak menjadi calon wakil presiden. Jangankan calon wakil presiden, kapasitas-intelektualnya bahkan patut dipertanyakan ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo," ungkap Denny.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Darurat Perdagangan Orang, Komnas HAM: Ungkap Aktor Negara dan Korporasi
• 20 jam lalu
0
thumb
KPK ungkap korupsi digitalisasi SPBU yang rugikan negara Rp322 M
• 12 jam lalu
0
thumb
WhatsApp Akui Sedang Perbaiki Masalah Akun yang Mendadak Diblokir
• 6 jam lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS yang Ditemukan di Semak Samping RSUD Siak
• 6 jam lalu
0
thumb
Danantara Indonesia Bersama BSI Perkuat Ekonomi Kerakyatan
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.