Darurat Perdagangan Orang, Komnas HAM: Ungkap Aktor Negara dan Korporasi

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Kasus perdagangan orang terutama yang melibatkan anak-anak muda yang menjadi penipu daring di Kamboja dan sekitarnya, kini berada pada tingkat darurat dan mengancam keselamatan anak-anak bangsa. Karena itu, Pemerintah RI harus merespons dan menangani situasi tersebut secara serius dengan cara-cara luar biasa untuk memutus rantai perdagangan orang. 

Untuk itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar Pemerintah RI mengungkap dan menindak tegas aktor intelektual tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk oknum aparatur negara dan korporasi yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Selama ini, sindikat TPPO yang terorganisir terus beraksi karena penegakan hukum belum memadai.

Jadi apakah dari Indonesia atau dari negara lain, itu harus diungkap keterlibatan semua aktor, individu, korporasi, aktor negara. Kalau keterlibatan aktor negara, itu kan bisa secara administratif, bisa karena memfasilitasi misalnya jaringan dan lain-lain gitu. Jadi itu harus diproses secara hukum,” tegas Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah di Jakarta, Selasa (4/8/2026) petang.

Anis mengatakan, semua pelaku harus ditindak tegas. Undang-Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jelas menyebutkan bahwa pelaku TPPO itu mulai dari pelaku individu (perorangan), kelompok terorganisasi (sindikat), dan korporasi (badan usaha/organisasi). UU tersebut pun mengatur, pelaku yang merupakan aktor negara baik aparat penegak hukum, petugas imigrasi, aparatur sipil negara, hingga pejabat publik, hukumannya harus diperberat.

“Pengusutan tuntas untuk aktor negara itu, kan, dibedakan di dalam UU TPPO, dia harus diperberat sepertiga. Jadi jabatan publiknya itu bisa hilang, kemudian juga ada pemberatan sepertiga untuk hukumannya,” tegas Anis.

Baca JugaInfo dari Facebook Dijanjikan Kerja di Malaysia, Malah Dijadikan Penipu di Kamboja

Selama ini, pola penegakan hukum atas TPPO hanya menangkap aktor-aktor lapangan, sementara dalang intelektual tetap bebas dan belum tersentuh hukum. Hal ini terjadi karena bisnis perdagangan manusia menghasilkan keuntungan yang sangat besar, sehingga terus berkembang di tengah penegakan hukum yang tidak memadai.

“Karena bisnis ini bisa menghasilkan keuntungan yang besar, bisnis ini terus lestari di tengah penegakan hukum yang tidak memadai terutama untuk aktor-aktor intelektual. Bisa oknum negara, bisa korporasi. Di sisi yang lain pencegahan kita juga kurang serius. Belum sampai ke bawah,” papar Anis.

Bagi Komnas HAM, selama ini TPPO sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, belum ditangani secara luar biasa oleh pemerintah, baik dari aspek penegakan hukum maupun upaya-upaya pencegahan yang lebih serius. “Misalnya lima tahun terakhir soal online scam, itu kan literasi digital kita juga lemah. Dan masyarakat tidak punya banyak pilihan. Jadi selama pekerjaan dan kemiskinan ini masih belum bisa kita tangani, saya kira TPPO akan terus menjadi ancaman,” tandas Anis.

Dari kajian Komnas HAM, kompleksitas masalah TPPO semakin bertambah seiring pergeseran tren kejahatan menuju eksploitasi digital. Dalam lima tahun terakhir, kasus TPPO berbasis online scam melonjak drastis dari hanya 15 kasus pada tahun 2020 menjadi sampai 2025 ada sekitar 7.500 kasus.

Dari kajian Komnas HAM, kompleksitas masalah TPPO semakin bertambah seiring pergeseran tren kejahatan menuju eksploitasi digital.

Pergeseran modus operandi ini telah memperluas jangkauan kerentanan yang menyasar kaum muda, perempuan, dan anak-anak. Pergeseran tren tersebut, seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk secara lebih serius memerangi tindak pidana perdagangan orang.

Sebab, TPPO bukan sekadar kejahatan lintas batas, melainkan pelanggaran HAM yang sangat kompleks dan berdimensi ganda. UU HAM menjamin hak atas kebebasan pribadi dan secara eksplisit melarang segala bentuk perbudakan, perhambaan, serta perdagangan perempuan dan anak.

Baca JugaSaat Satu Kepala Dihargai 200 Ringgit Jadi Jawaban ketimbang Bertahan di NTT
Banyak pelanggaran HAM

Dalam satu kasus TPPO, bisa menimbulkan beberapa pelanggaran HAM sekaligus, mulai dari pelanggaran hak hidup, hak atas kesehatan, hak perempuan, hingga hak anak. “Artinya, pemerintah Indonesia harus memiliki komitmen mutlak untuk melindungi anak-anak bangsa dari kejahatan ini,” tegas Anis.

Seperti diberitakan, lingkaran eksploitasi kian menggurita, ribuan anak-anak muda terus berangkat ke Kamboja, Myanmar, dan sekitarnya menjadi penipu daring. Sasaran penipuan adalah orang-orang Indonesia sendiri. Bagi yang menolak menjadi penipu, mereka dipaksa dan disiksa, hingga harus diselamatkan Kedutaan Besar RI melalui otoritas negara setempat.

Tenaga Ahli Menteri HAM Bidang Human Trafficking, Gabriel Goa, menegaskan fakta di lapangan membuktikan saat ini Indonesia berada dalam status darurat perdagangan orang. Indonesia kini bukan lagi sekadar negara pengirim, tetapi telah bertransformasi menjadi negara tujuan eksploitasi.

”Negara wajib hadir dan serius untuk melakukan pencegahan dan penanganan TPPO. Kementerian Ham sangat mendukung langkah-langkah Presiden Prabowo,” tegas Gabriel.

Selain segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Presiden juga diharapkan segera menerbitkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO, dan kebijakan terkait lainnya. Langkah nasional harus segera diikuti oleh seluruh pemimpin daerah.

Baca JugaSumut Jadi Simpul Perdagangan Orang, Korban Rentan Terjerat Jadi PSK
Kolaborasi lintas iman

Keseriusan penanganan TPPO juga disuarakan oleh kalangan masyarakat sipil dan tokoh agama. Elga Sarapung, Direktur Institut Dialog Antar-iman di Indonesia (Interfidei) yang menginisiasi lahirnya Jaringan Antar-Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO), menegaskan TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan luar biasa karena merampas martabat dan kehidupan manusia.

Pencegahan dan penanganan TPPO harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari hulu hingga tahapan rehabilitasi bagi korban yang berhasil diselamatkan.

Karena itu, pencegahan dan penanganan TPPO harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari hulu hingga tahapan rehabilitasi bagi korban yang berhasil diselamatkan. Menurutnya, tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk turun tangan, karena isu TPPO menyentuh inti dari ajaran spiritual itu sendiri.

”Agama-agama dan kepercayaan perlu sekali untuk berperan. Sebab ini adalah tugas dan tanggung jawab utama agama-agama dan kepercayaan: memperjuangkan kemanusiaan, memastikan kehidupan yang wajar dan layak, serta menjalankan peran sebagai warga negara yang baik,” pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tiga korban TPPO di Libya alami eksploitasi ekonomi
• 8 jam lalu
0
thumb
33.430 Ton Pakan Ternak Disiapkan untuk Percepat Pemulihan Peternak di Aceh
• 16 jam lalu
0
thumb
Suzuki Pilih Pertahankan Pangsa Pasar di Tengah Gempuran Kompetitor
• 15 jam lalu
0
thumb
Peluang Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF 2026 Masih Terbuka, Wajib Kalahkan Singapura
• 17 jam lalu
0
thumb
Status Gunung Sinabung Naik Level II, Warga Karo Diminta Patuhi Zona Aman
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.