Jakarta (ANTARA) - Ketiga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NAR (21), SS (45), dan NKR (39) mengalami eksploitasi ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Ketiga korban TPPO ini wanita dan sudah dewasa. Ada keputusan Kemenaker terkait negara penempatan PMI dan Libya tidak termasuk,” kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Rita Wulandari Wibowo di Jakarta, Selasa.
Pihaknya bersama Direktorat Kriminal Umum melakukan penanganan dan penyelamatan terhadap korban dan penindakan hukum. Ketiga korban tersebut, saat ini dalam penanganan intensif. Begitu pulang, mereka langsung dilakukan pemeriksaan secara medis.
“Kemudian, nanti berjalan pemberian penguatan dan juga asesmen secara psikis untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi baik,” katanya.
Rita mengatakan dari ketiga korban ada yang mengalami sakit karena ketidakteraturan jam kerja, asupan makanan yang mereka terima, kurang istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung dan ulu hati.
“Korban ini sudah ditangani secara medis oleh tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Polisi juga memastikan hak-hak terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, seperti bantuan perlindungan secara hukum. Karena setelah ini, korban akan dipulangkan ke daerah masing-masing dalam proses yang disebut dengan reintegrasi bersama tim dari BP3MI.
“Ini sebagai salah satu bentuk wujud keterpaduan penanganan kita dan memastikan bahwa korban akan tiba dan juga diberikan perlindungan untuk menjamin keselamatannya,” kata Rita.
Menurut dia, kepulangan tiga korban TPPO ini karena adanya kerja sama "G to G" antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Libya serta peran Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Polisi telah menetapkan dua pelaku R alias Ica dan DY, dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural hingga mengalami eksploitasi di Libya.
Baca juga: Polisi: Tiga wanita korban TPPO di Libya dipulangkan ke Indonesia
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap alasan tersangka TPPO kirim korban ke Libya
Baca juga: Kasus TPPO Libya, korban alami penganiayaan hingga kerja 22 jam
“Ketiga korban TPPO ini wanita dan sudah dewasa. Ada keputusan Kemenaker terkait negara penempatan PMI dan Libya tidak termasuk,” kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Rita Wulandari Wibowo di Jakarta, Selasa.
Pihaknya bersama Direktorat Kriminal Umum melakukan penanganan dan penyelamatan terhadap korban dan penindakan hukum. Ketiga korban tersebut, saat ini dalam penanganan intensif. Begitu pulang, mereka langsung dilakukan pemeriksaan secara medis.
“Kemudian, nanti berjalan pemberian penguatan dan juga asesmen secara psikis untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi baik,” katanya.
Rita mengatakan dari ketiga korban ada yang mengalami sakit karena ketidakteraturan jam kerja, asupan makanan yang mereka terima, kurang istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung dan ulu hati.
“Korban ini sudah ditangani secara medis oleh tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Polisi juga memastikan hak-hak terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, seperti bantuan perlindungan secara hukum. Karena setelah ini, korban akan dipulangkan ke daerah masing-masing dalam proses yang disebut dengan reintegrasi bersama tim dari BP3MI.
“Ini sebagai salah satu bentuk wujud keterpaduan penanganan kita dan memastikan bahwa korban akan tiba dan juga diberikan perlindungan untuk menjamin keselamatannya,” kata Rita.
Menurut dia, kepulangan tiga korban TPPO ini karena adanya kerja sama "G to G" antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Libya serta peran Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Polisi telah menetapkan dua pelaku R alias Ica dan DY, dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural hingga mengalami eksploitasi di Libya.
Baca juga: Polisi: Tiga wanita korban TPPO di Libya dipulangkan ke Indonesia
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap alasan tersangka TPPO kirim korban ke Libya
Baca juga: Kasus TPPO Libya, korban alami penganiayaan hingga kerja 22 jam






Komentar (0)