REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kekeringan yang melanda banyak daerah di Indonesia membuat pemerintah memanfaatkan teknologi modifikasi cuaca untuk mendatangkan hujan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, teknologi tersebut tidak bertentangan dengan keimanan kepada Allah SWT.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan dalam perspektif fikih, modifikasi cuaca merupakan ikhtiar yang dibenarkan selama dilakukan untuk kemaslahatan, seperti mengurangi risiko banjir atau membantu daerah yang mengalami kekeringan.
Baca Juga
Nusron Blak-blakan: Banyak Laut Sudah Dikapling, Bahkan Dijual, Paling Banyak di Batam
Destry: Kenaikan Suku Bunga BI Berhasil Tarik Modal Asing hingga 9 Miliar Dolar AS
Respons Putusan MK, Kepala BGN: Makan Bergizi Gratis Konstitusional, Tetap Berlanjut
Kiai Miftahul Huda mengatakan, terkait air, dalam Alquran ada semacam tantangan dari Allah kepada umat manusia. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
Afa ra'aitumul-mā'al-lażī tasyrabūn(a). A'antum anzaltumūhu minal-muzni am naḥnul-munzilūn(a). Lau nasyā'u ja‘alnāhu ujājan falau lā tasykurūn(a).
"Apakah kamu memperhatikan air yang kamu minum? Apakah kamu yang menurunkannya dari awan atau Kami yang menurunkan? Seandainya Kami berkehendak, Kami menjadikannya asin. Mengapa kamu tidak bersyukur?" (QS Al-Waqi‘ah Ayat 68-70).
Ayat ini semacam tantangan dari Allah kepada umat manusia yang bertujuan agar manusia bersyukur. Dengan demikian, dari proses syukur akan meneguhkan dan menguatkan keimanan terhadap Allah Yang Maha Kuasa.
"Dalam ayat tersebut juga bisa kita pahami salah satu bentuk keimanan kita adalah beriman bahwa Allah Maha Kuasa, salah satu tanda kekuasaan-Nya rasa air hujan tidak asin," kata Kiai Huda kepada Republika, Senin (3/8/2026).
BNPB dan BMKG Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Curah Hujan Tinggi
Komentar (0)