Pasuruan (beritajatim.com) – Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Nota Pengantar Bupati terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026.
Agenda penyampaian pandangan dari seluruh fraksi ini menjadi bagian integral dalam fungsi legislasi dewan untuk mengawal kebijakan strategis daerah
Keempat Raperda yang dibahas meliputi Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya. Rangkaian pemandangan umum tersebut diharapkan mampu melahirkan produk hukum daerah yang aspiratif, berkeadilan, dan berkualitas.
“Kami mempunyai pandangan bahwa keempat raperda tersebut merupakan instrumen hukum yang strategis dan relevan untuk menjawab tantangan pembangunan daerah. Fraksi Partai Gerindra menyatakan sikap setuju untuk membahas keempat raperda tersebut lebih lanjut pada tahap pembahasan selanjutnya di Panitia Khusus atau Badan Pembentukan Perda,” tegas Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Febri Irawan Darwis, Senin (3/8).
Mengenai Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, fraksi-fraksi menekankan pentingnya jaminan keselamatan, kenyamanan, serta kepastian hukum dalam pembangunan infrastruktur. Selain itu, penetapan regulasi ini diarahkan agar memasukkan unsur kearifan lokal sebagai identitas arsitektur bangunan di Kabupaten Pasuruan.
Pada sektor Raperda BUMDes, dewan mendorong penguatan regulasi agar kelembagaan usaha desa tidak sekadar berdiri secara administratif. Sinergi yang jelas antara BUMDes sebagai unit produksi dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai sarana pemasaran sangat diperlukan demi menghindari kerancuan di lapangan.
“Rancangan peraturan daerah tentang badan usaha milik desa ini perlu memperjelas peran Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam pendampingan, bukan hanya pembinaan administrasi tetapi juga penguatan ekonomi desa. Perlu adanya kejelasan aturan atau regulasi aset agar BUMDes dan program Koperasi Desa dapat bersinergi sehingga potensi lokal berkembang dengan baik,” tutur Juru Bicara Fraksi PKS, Najib Setiawan.
Sementara itu, Fraksi Gabungan yang terdiri dari Partai Nasdem, Demokrat, PPP, dan Gelora menggarisbawahi pentingnya kejelasan pembagian peran ekonomi di tingkat pedesaan. Penataan tersebut diperlukan agar BUMDes dan program Koperasi Merah Putih dapat berjalan beriringan tanpa tumpang tindih.
“Bagaimana kemudian ada BUMDes yang menjadi sektor atau badan produksi, sementara koperasinya menjadi pasar untuk bisa dijual kira-kira menjadi episentrum dari pusat ekonomi yang ada di desa. Karena BUMDes dan koperasi per hari ini masih ada simpang siur pemahaman, oleh karenanya kami berharap nanti kita semua bisa memberikan output dan kejelasan berkenaan dengan kedudukan tersebut,” kata Juru Bicara Fraksi Gabungan (Nasdem, Demokrat, PPP, Gelora) Eko Suryono.
Adapun transformasi PT Jalan Tol menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya serta tata kelola Barang Milik Daerah didukung penuh oleh seluruh fraksi sebagai langkah strategis untuk memperluas pendapatan daerah. Seluruh masukan substansial dari Fraksi Gerindra, PKS, maupun Fraksi Gabungan akan dikawal ketat dalam pembahasan tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan. (ada/ted)





Komentar (0)