Ganggu Ketertiban Umum di Sukabumi, WNA Dideportasi

republika.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial E.C.C. setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum di Kota Sukabumi. Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilaksanakan pada 31 Juli 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Proses deportasi dilakukan setelah Kantor Imigrasi Sukabumi menerima laporan dari Kepolisian Resor Kota Sukabumi mengenai seorang warga negara asing yang diamankan warga di salah satu kawasan perumahan pada 29 Juli 2026.

Baca Juga
  • Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja, 10 WNA Dideportasi
  • Bagaimana Nasib Warga Palestina Selepas Abdul Karim Miqdad Dideportasi?
  • Pemerintah Indonesia Diminta Transparan Terkait Deportasi Terhadap Aktivis Palestina

Berdasarkan informasi awal dari kepolisian, E.C.C. diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat peristiwa tersebut terjadi.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi berkoordinasi dengan kepolisian dan melakukan pemeriksaan terhadap status keimigrasian yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menjadi dasar penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mengatakan deportasi merupakan salah satu tindakan administratif yang dapat dikenakan kepada warga negara asing yang melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan selama berada di Indonesia.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum, norma, serta ketertiban umum yang berlaku. Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” katanya dalam siaran pers, Selasa (4/8/2026.

E.C.C. dideportasi menggunakan maskapai Qantas Airways dengan rute Jakarta-Melbourne-Los Angeles pada Jumat (31/7/2026) pukul 21.00 WIB.

Imigrasi Sukabumi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai
• 3 jam lalu
0
thumb
KAI Larang ‘Liga Aspal’, Pramono Anung Siapkan Lapangan Alternatif
• 16 jam lalu
0
thumb
Respons Kuasa Hukum Nadiem soal KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
• 23 jam lalu
0
thumb
Di Pelican Crossing Jakarta, Lampu Hijau Belum Tentu Aman bagi Pejalan Kaki
• 17 jam lalu
0
thumb
25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Baru Donald Trump, Sebut Melanggar Hukum
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.