Jakarta, VIVA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan sejauh mana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan terhadap maskapai penerbangan di Indonesia. Sorotan itu disampaikan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, terutama terkait pelayanan maskapai kepada penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.
Dalam persidangan yang digelar Selasa, 4 Agustus 2026, Saldi menilai pemerintah perlu menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan untuk mengawasi berbagai persoalan yang kerap terjadi di dunia penerbangan, mulai dari penundaan keberangkatan hingga pengalihan penumpang ke maskapai lain yang masih berada dalam satu grup perusahaan.
"Kepada pemerintah, apa yang bapak lakukan kontrol terhadap persoalan-persoalan yang seperti ini. Jadi yang seperti ini tidak bisa diukur dengan uang yang Rp300 ribu loh pak," kata Saldi dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan dari Lion Group sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian Undang-Undang Penerbangan yang mengatur mengenai keterlambatan penerbangan.
Hakim Pertanyakan Fungsi Pengawasan Kementerian PerhubunganSaldi secara khusus mempertanyakan apakah Kementerian Perhubungan telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap maskapai secara optimal.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan terhadap konsumen, bukan hanya memastikan aturan dijalankan oleh pelaku usaha.
Ia meminta pemerintah menjelaskan langkah yang dilakukan dalam menentukan besaran kompensasi keterlambatan agar sesuai dengan kerugian nyata yang dialami penumpang.
"Tolong dijelaskan, kira-kira apa yang dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan ganti kerugian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami konsumen," ujarnya.
Menurut Saldi, persoalan keterlambatan penerbangan bukan semata-mata soal nominal uang yang diberikan kepada penumpang, melainkan menyangkut dampak yang lebih luas terhadap aktivitas maupun kepentingan mereka.
Kompensasi Dinilai Tidak Sebanding dengan Kerugian PenumpangDalam persidangan juga terungkap mekanisme kompensasi yang berlaku saat ini bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.
Salah satunya adalah pemberian ganti rugi sebesar Rp300 ribu apabila pesawat mengalami keterlambatan selama 240 menit. Sementara untuk keterlambatan antara 30 menit hingga satu jam, penumpang hanya memperoleh makanan ringan dan minuman.
Saldi menilai besaran kompensasi tersebut tidak mencerminkan kerugian yang sebenarnya dialami masyarakat.






Komentar (0)