Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Presiden Dudung Abdurachman membeberkan awal mula terhentinya ekspor nikel dan mineral strategis lainnya sejak beberapa minggu belakangan ini.
Hal itu disebabkan oleh kekhawatiran pelaku usaha terhadap penegakan hukum terkait kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) di dalam komoditas mineral.
Dudung menjelaskan kronologi isu tersebut bermula dari kasus penangkapan salah satu perusahaan, yakni PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), sekitar dua bulan lalu yang kedapatan mengekspor timah dengan indikasi mengandung LTJ.
Menurutnya, kasus tersebut menciptakan ketakutan di kalangan eksportir nikel, alumina, hingga timah karena komoditas tersebut secara alami memang mengandung unsur LTJ.
"Dari proses itulah kemudian akhirnya pelaku usaha itu menjadi muncul keragu-raguan, muncul ketakutan, sehingga untuk ekspor apa pun yang berbentuk mineral ya, seperti alumina, kemudian timah, kan itu pasti mengandung tanah jarang yang akhirnya terhenti," katanya dalam program Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Selasa (4/8/2026).
Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) PKH tersebut memicu reaksi dari para pelaku usaha yang kemudian melapor ke KSP untuk mencari jalan keluar.
Pihaknya pun mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari kementerian teknis, Bea Cukai, hingga aparat penegak hukum dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk menyepakati solusi.
"Kemudian saya panggil lah semua yang terlibat di situ, baik pengacara kemudian Bea Cukai, kemudian dari pemerintah daerah, termasuk Satgasnya itu sendiri dan kemudian dari Mabes TNI. Dan hasil koordinasi kita komunikasikan karena ini sudah masuk kepada proses hukum, sehingga kita lanjutkan sambil tunggu nanti pengadilan," paparnya.
Dudung menyebutkan, larangan ekspor tetap berlaku ketat untuk produk LTJ sebagai produk utama karena menyangkut penguasaan teknologi tinggi dan keamanan nasional. Namun, untuk mineral yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan dengan kadar sangat kecil, pihaknya telah memfasilitasi kesepakatan agar ekspor dapat kembali berjalan.
"Nah memang logam tanah jarang ini kan ada ya kandungannya, tetapi larangan untuk ekspor yang logam tanah jarang utama itu memang sampai saat ini belum diatur dan itu dilarang karena ini sangat berbahaya artinya bukan masalah perekonomiannya tetapi ini kalau dimanfaatkan oleh pihak luar ini kan untuk kepentingan-kepentingan teknologi yang sangat tinggi," imbuhnya.
Dengan begitu, pihaknya berkomitmen untuk menjamin keamanan para pelaku usaha dari potensi penegakan hukum yang tidak terkoordinasi di lapangan setelah adanya kesepakatan antar-lembaga.
Dudung meminta pengusaha untuk segera melapor jika menemukan adanya tindakan aparat penegak hukum yang dianggap berlebihan atau mengatasnamakan hukum tanpa prosedur yang benar.
"Saya sampaikan kalau misalnya ada yang mengatasnamakan penegak hukum ya harus laporkan ke kita sehingga kita bisa melindungi mereka ya, jangan sampai nanti ada penegak hukum yang liar tanpa koordinasi," pungkas Dudung.
Revisi Permendag No.6 Tahun 2026
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjawab isu polemik ekspor mineral yang terhambat akibat mengandung LTJ.
Dia mengatakan, pemerintah pun akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
"(Soal) LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM dan Perdagangan. Tidak ada (aturan baru). Revisi Permendag saja," terang Airlangga ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (3/8/2026). Ditargetkan revisi aturan tersebut bisa tuntas dalam waktu sepekan ini.
Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat keluhan dari pelaku usaha pertambangan mineral seperti timah, nikel, bauksit. Bahwa kegiatan ekspornya terhenti lantaran harus memenuhi satu unsur baru yakni kandungan LTJ di dalamnya.
Airlangga mengakui bahwa secara kimiawi, unsur LTJ seringkali ditemukan menyatu dengan komoditas pertambangan dan sulit untuk dipisahkan sepenuhnya. "LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others ikutan," jelasnya.
Revisi Permendag tersebut akan disusun berdasarkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kendati demikian, aturan yang digodok terletak pada penentuan batas kadar unsur kimia yang akan menjadi acuan bagi pihak surveyor dan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor.
"Sesuai dengan batasan. Ya. Permendag atas rekomendasi Per ESDM," tandasnya.
Perlu diketahui, Permendag ini ditetapkan di Jakarta, 17 Maret 2026 oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan diundangkan 26 Maret 2026. Permendag No.6 tahun 2026 ini berlaku efektif pada 1 April 2026.
Adapun, salah satu barang yang dilarang untuk diekspor dalam Permendag No.6 tahun 2026 ini yaitu Logam Tanah Jarang (LTJ) dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang < 99%, yaitu:
1. Skandium dengan kadar di bawah 99%
2. Itrium dengan kadar di bawah 99%
3. Lantanum dengan kadar di bawah 99%
4. Serium dengan kadar di bawah 99%
5. Praseodimium dengan kadar di bawah 99%
6. Neodimium dengan kadar di bawah 99%
7. Prometium dengan kadar di bawah 99%
8. Samarium dengan kadar di bawah 99%
9. Europium dengan kadar di bawah 99%
10. Gadolinium dengan kadar di bawah 99%
11. Terbium dengan kadar di bawah 99%
12. Disprosium dengan kadar di bawah 99%
13. Holmium dengan kadar di bawah 99%
14. Erbium dengan kadar di bawah 99%
15. Tulium dengan kadar di bawah 99%
16. Iterbium dengan kadar di bawah 99%
17. Lutesium dengan kadar di bawah 99%
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran Bidang Pertambangan pada butir 257 Permendag No.6 tahun 2026.
(wia)





Komentar (0)