Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat yang dipimpin Partai Demokrat mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Donald Trump Presiden (AS) atas kebijakan tarif impor baru hingga 12,5 persen yang dikenakan terhadap barang dari 60 mitra dagang.
Gugatan tersebut menilai Presiden Trump tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan kebijakan tarif tersebut.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat di New York pada Senin (3/8/2026).
Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyatakan pemerintahan Trump tidak dapat menggunakan isu tenaga kerja paksa sebagai dasar hukum untuk mempertahankan kebijakan tarif yang dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dilansir dari Antara, kebijakan yang dipersoalkan merupakan tarif baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 mitra dagang utama Amerika Serikat, termasuk China, Jepang, dan Uni Eropa.
Pemerintahan Trump beralasan tarif tersebut diberlakukan karena negara-negara tersebut dinilai belum mampu menghentikan masuknya barang yang diproduksi melalui praktik kerja paksa.
Tarif tersebut diterapkan setelah kebijakan tarif global sebesar 10 persen yang diumumkan Trump pada Februari 2026 kehilangan dasar hukum menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Putusan itu juga membatalkan kebijakan tarif timbal balik berdasarkan negara serta pungutan tambahan terhadap produk impor dari China, Kanada, dan Meksiko.
Melalui gugatan terbaru ini, koalisi negara bagian meminta pengadilan menyatakan kebijakan tarif baru tersebut melanggar hukum, menghentikan pelaksanaannya, serta memerintahkan pemerintah federal mengembalikan pungutan yang telah dibayarkan para penggugat.
Para penggugat berpendapat kebijakan tersebut pada dasarnya hanya menggantikan skema tarif sebelumnya yang telah dibatalkan pengadilan, bukan benar-benar ditujukan untuk mengatasi persoalan kerja paksa dalam rantai pasok global.
“Terlepas dari bagaimana pemerintah berupaya membenarkannya, undang-undang dan konstitusi kami telah menjelaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif besar-besaran terhadap negara mana pun yang diinginkannya,” kata Letitia James Jaksa Agung New York.
Selain New York, gugatan juga diajukan oleh sejumlah negara bagian lain, di antaranya Arizona, California, Colorado, Hawaii, Massachusetts, Maryland, New Mexico, North Carolina, Virginia, serta beberapa negara bagian lainnya yang tergabung dalam koalisi tersebut.
Sebelumnya, kebijakan tarif yang sama juga telah digugat oleh kelompok pelaku usaha kecil di Amerika Serikat pada 24 Juli 2026, bertepatan dengan mulai berlakunya kebijakan tersebut. Gugatan itu turut mempertanyakan legalitas tarif baru yang diterapkan pemerintahan Trump. (ant/saf/ipg)





Komentar (0)