Siswi SMP di Nabire Tewas Dibakar, Mantan Pacar Remaja 14 Tahun Ditangkap 

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Siswi SMP di Nabire Tewas Dibakar, Mantan Pacar Remaja 14 Tahun Ditangkap Nasional | inews | Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:04Dengarkan Berita

NABIRE, iNews.id - Kasus pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menggemparkan masyarakat. Remaja perempuan berinisial CK (15) ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terbakar di Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, Kamis (30/7/2026) pukul 20.00 WIT.

Polisi sempat kesulitan mengenali korban karena kondisi jenazah. Identitas CK akhirnya dipastikan melalui pemeriksaan sidik jari dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum dikonfirmasi ke pihak keluarga.

Polres Nabire kemudian menelusuri aktivitas korban sebelum kejadian. Analisis rekaman kamera pengawas menunjukkan CK terakhir terlihat bersama remaja laki-laki berinisial A (14).

Terduga pelaku A diketahui pernah memiliki hubungan asmara dengan korban. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi bergerak menuju kediaman A di Jalan Kendari, Kelurahan Kalisusu. Remaja tersebut diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah korban ditemukan, Jumat (31/7/2026) pukul 02.40 WIT

Baca Juga:Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM

Informasi diperoleh, korban dan pelaku menjalin hubungan asmara sejak Mei 2026. Hubungan tersebut hanya bertahan sebulan kemudian berakhir.

Hasil penyelidikan sementara, persoalan pribadi di antara keduanya diduga menjadi pemicu munculnya niat pelaku untuk menghabisi korban. Dia mengajak korban bertemu dan berjalan-jalan di kawasan kota sebelum menuju lokasi sepi di sekitar Jalan Waroki.

Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga menyerang korban hingga tidak berdaya. Tubuh korban kemudian dibakar dan ditinggalkan di tempat kejadian.

Penyidik menangani perkara itu sebagai dugaan pembunuhan berencana. Polisi masih melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan terduga pelaku untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian.

Polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, karena A masih berusia 14 tahun, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

#papua

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ketemu Presiden Prabowo, PM Anutin Tawarkan Impor Beras Thailand tapi Minta Imbal Balik Pupuk Urea
• 19 jam lalu
0
thumb
Sutrimo Meninggal Kondisi Berbusa, Penasihat Ahli Kapolri: Tafsiran Saya Dia Minum Sesuatu | DIPO
• 5 jam lalu
0
thumb
Prabowo Bangga dengan Timnas Indonesia: Satukan Bangsa Tanpa Memandang Perbedaan
• 23 jam lalu
0
thumb
HNW Dukung Aspirasi Gen Z agar Batas Usia Minimal Caleg Diturunkan Menjadi 18 Tahun
• 1 jam lalu
0
thumb
Siap-siap! Polresta Beri Sinyal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan di Pemkab Gowa
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.