Pantau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung aspirasi siswa SMK Al Ihsan Tanah Abang yang mengusulkan penurunan batas usia minimal calon anggota DPR dan DPRD dari 21 tahun menjadi 18 tahun melalui revisi Undang-Undang Pemilu atau mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.
HNW Nilai Aspirasi Gen Z Sah DisampaikanHidayat Nur Wahid menerima aspirasi tersebut saat kunjungan edukasi parlemen ratusan siswa dan guru SMK Al Ihsan ke DPR RI di Jakarta.
Ia menjelaskan ketentuan usia minimal calon anggota DPR dan DPRD saat ini masih mengacu pada Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang menetapkan batas usia paling rendah 21 tahun.
“Prinsipnya aspirasi seperti ini sah-sah saja untuk disampaikan. Apalagi syarat lain bagi calon anggota DPR dan DPRD adalah berpendidikan paling rendah lulusan SMA, MA, SMK, MAK, atau yang sederajat, yang umumnya diselesaikan pada usia sekitar 17/18 tahun. Karena itu, apabila ada usulan agar syarat usia juga disesuaikan, tentu perlu diseriusi dengan disampaikan secara resmi ke DPR atau disampaikan ke MK melalui mekanisme judicial review. Agar aspirasi positif ini dapat menjadi bahan kajian dan pertimbangan serius,” ungkap Hidayat.
Ia juga mendorong para siswa menyusun aspirasi tersebut dalam bentuk kajian atau naskah akademik agar dapat menjadi bahan pembahasan di DPR maupun Mahkamah Konstitusi.
Usulan Dapat Ditempuh Melalui DPR atau Mahkamah KonstitusiHidayat menyebut perubahan ketentuan mengenai syarat usia caleg dapat ditempuh melalui revisi Undang-Undang Pemilu di DPR ataupun melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Ia mencontohkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait penguatan kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sebagai bukti bahwa mekanisme konstitusional dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Konstitusi menyediakan berbagai saluran bagi warga negara untuk memperjuangkan aspirasinya, baik melalui proses legislasi di DPR maupun melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dan seluruh mekanisme tersebut terbukti bisa diakses oleh rakyat Indonesia termasuk oleh Gen Z. Maka sudah sangat wajar bila mereka juga perjuangkan syarat usia caleg pusat maupun daerah diturunkan menjadi 18 tahun bukan 21 tahun,” ujarnya.
Hidayat menilai aspirasi tersebut layak dipertimbangkan karena generasi Z diperkirakan menjadi kelompok mayoritas pemilih pada Pemilu 2029.





Komentar (0)