Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa empat perusahaan yang digeledah tim penyidik (Tim 9) pada Senin (3/8), merupakan perusahaan milik Don Ritto (DR) selaku pihak swasta. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (4/8).

"(Milik, red.) DR," kata Anang Supriatna kepada awak media.

BACA JUGA: KPK Panggil Anak Anwar Sadad sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Jatim

Keempat perusahaan yang dimaksud adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Pada hari yang sama, penyidik Tim 9 juga menggeledah dua lokasi lain, yaitu Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.

Selain penggeledahan, penyidik turut memeriksa empat orang saksi pada Senin, yang berinisial T, ER, DH, dan HH, yang merupakan pihak swasta. Anang menambahkan bahwa hingga hari ini penyidik masih melakukan upaya penggeledahan lebih lanjut, namun ia tidak mengungkapkan lokasi-lokasi yang menjadi sasaran berikutnya.

BACA JUGA: Satgas Yonif 511/DY Evakuasi Dua Korban Selamat dari Serangan KKB di Tolikara

Penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Surat perintah ini diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, yang berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA: Tim 9 Kejagung Harus Segera Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 M yang Disita dari Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Obok-Obok Kantor Don Ritto


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
• 1 jam lalu
0
thumb
Hubungan RI-Thailand Makin Lengket, Ini Target Besar Anindya Bakrie
• 3 jam lalu
0
thumb
Bulog siap distribusi bantuan beras ke 33,2 juta KPM mulai 17 Agustus
• 57 menit lalu
0
thumb
Sidang Perdana Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji Digelar 11 Agustus
• 21 jam lalu
0
thumb
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Bukan Diculik, Polisi Hentikan Penyelidikan
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.