Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik menggeledah empat perusahaan yang diduga berkaitan dengan tersangka Don Ritto (DR) di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (3/8).

BACA JUGA: Tim 9 Kejagung Harus Segera Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 M yang Disita dari Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan telah rampung dilakukan dan masih menjadi bagian dari penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

"Tempat itu memang merupakan perusahaan milik Don Ritto yang diduga digunakan dalam perkara money laundering atau TPPU. Penjelasan lengkapnya nanti akan kami sampaikan," ujar Anang, Selasa (4/8).

BACA JUGA: Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Obok-Obok Kantor Don Ritto

Empat perusahaan yang digeledah masing-masing PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Anang menyebut penyidik masih mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penggeledahan di lokasi lain.

BACA JUGA: Kejagung Diminta Segera Ungkap Pemilik 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah

"Hari ini kemungkinan masih ada pengembangan. Namun, saya belum mengetahui lokasi berikutnya," katanya.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa empat saksi yang berasal dari kalangan karyawan swasta. Keempat saksi itu berinisial T, ER, DH, dan HH.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik turut menggeledah kantor tersangka DR beserta rekannya di Jakarta Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME, serta rumah milik tersangka NH di Kota Depok.

Menurut Anang, seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan melengkapi alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. (kkp/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BGN Copot 137 Kepala SPPG Terkait SOP, Termasuk Kepala Dapur di Semarang
• 8 jam lalu
0
thumb
Pengalaman Vino G. Bastian Pakai Polytron G3+: Biaya Operasional Rp 300 Ribuan
• 1 jam lalu
0
thumb
Prabowo Terima Baret Merah Tanda Kehormatan Militer dari Royal Thai Army
• 9 jam lalu
0
thumb
Pasrahnya Kurir Minta Dicokok Sebelum 20 Kg Ganja Sampai di Priok
• 11 jam lalu
0
thumb
TPS Liar di Jaktim Awalnya Lahan Proyek Waduk, Diklaim Oknum lalu Diurug Sampah
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.