Ekspor Nikel-Tembaga Tersandung Logam Tanah Jarang, Pemerintah Susun Aturan Baru

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah tengah memetakan persoalan yang menghambat ekspor sejumlah produk hilirisasi mineral seperti nikel dan tembaga akibat kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, berdasarkan pengecekan tim kementeriannya, LTJ dalam produk tersebut bukan komoditas utama yang diekspor.

"Itu ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor. Contoh, nikel ataupun tembaga yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang, ikutan sebenarnya. Tapi kan kita belum punya industri yang untuk secara spesifik itu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8).

Ia mencontohkan produk Nickel Pig Iron (NPI) yang baru diolah sekitar 40-50 persen, sehingga masih mengandung mineral lain termasuk besi dan LTJ.

Pemerintah kini menyiapkan pemetaan dan mekanisme agar ekspor tetap berjalan tanpa mengabaikan potensi pemanfaatan LTJ ke depan. "Nah, sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industri-nya bisa berjalan, tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari," ujarnya.

Bahlil menegaskan kewenangan ESDM hanya di sektor hulu. "Kalau kami kan di ESDM itu kan adalah hulunya kemudian izin industrinya, produknya itu kan adanya di kementerian lain. Terus untuk ekspor, itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan ekspor," katanya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman telah menggelar rapat koordinasi terkait hambatan ekspor di Tanjung Pinang bersama kementerian/lembaga dan pelaku usaha. Ia menekankan belum ada aturan soal batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.

"Ini karena kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," tegas Dudung.

KSP saat ini juga berkoordinasi untuk merumuskan kesepakatan batas maksimal kandungan LTJ sebagai pedoman bagi pelaku usaha.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kinerja Keuangan Menguat, Askrindo Bukukan Laba Rp1,69 Triliun Sepanjang 2025
• 16 jam lalu
0
thumb
Saham Porto Lo Kheng Hong (GJTL) Melonjak Hampir 7 Persen
• 10 jam lalu
0
thumb
Pemkot: Kemarau sebabkan Dermaga Marunda surut dan kapal kandas
• 15 jam lalu
0
thumb
Beberkan KUHAP! Refly Harun Ungkap Praperadilan Keempat Roy hingga Singgung Sidang Dokter Tifa
• 18 jam lalu
0
thumb
Organisasi Buruh Minta DPR Serius Tangani RUU Ketenagakerjaan
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.