JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Roy Suryo yakni Refly Harun mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan praperadilan keempat untuk Roy Suryo dan menyatakan permohonan tersebut telah didaftarkan.
Menurutnya, KUHAP tidak membatasi berapa kali seseorang dapat mengajukan praperadilan, selama permohonan yang diajukan tidak mengulang pokok perkara yang sama.
Refly juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan tetap dimungkinkan selama surat dakwaan belum dibacakan di persidangan.
Selain membahas langkah hukum Roy Suryo, Refly Harun turut menyinggung strategi hukum dalam perkara lain, termasuk sidang Dokter Tifa.
Baca Juga: WARNING! Prabowo Soroti Geopolitik Dunia Makin Rawan, Tegaskan Sikap & Posisi Indonesia
Ia mengkritisi mekanisme yang ditempuh jaksa terkait perubahan surat dakwaan dan menilai terdapat persoalan penafsiran dalam ketentuan KUHAP mengenai perbaikan dan penggantian surat dakwaan.
Menurut Refly, isu tersebut berpotensi menjadi dasar argumentasi hukum sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- refly harun
- roy suryo
- dokter tifa






Komentar (0)