15 Aduan Langgar Etik di Internal KPK, 1 Perkara Berujung Sanksi Minta Maaf

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 15 aduan pelanggaran etik terkait pelaksana tugas dan wewenang KPK sepanjang pengujung 2025 sampai semester I 2026.

“Sampai dengan pertanggal 31 Juli 2026, Dewan Pengawas KPK menerima 14 pengaduan etik dan 1 pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025,” kata Anggota Dewas KPK Sumpeno dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Semester I tahun 2026, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Baca juga: Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Pengalihan Penahanan Yaqut

Sumpeno mengatakan, dari jumlah aduan pelanggaran etik tersebut, sebanyak delapan aduan masuk di tahap analisis.

Kemudian, sebanyak lima aduan sudah masuk ke tahap klarifikasi. Sementara itu, ada dua aduan yang naik ke tahap sidang etik.

“Tahap tiga yaitu tahap sidang etik, sudah terdapat dua sidang etik, yang satu diantaranya merupakan pengaduan pada tahun 2025,” ujarnya.

Baca juga: Menanti Dewas KPK Turun Tangan Mengusut Kejanggalan Penahanan Yaqut

Ada 1 aduan berujung sanksi berat: Minta maaf

Sumpeno mengatakan, dalam dua sidang etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian, yang rekamannya diunggah pada jejaring internal komisi atau portal yang dapat diekses seluruh insan komisi selama 40 hari kerja.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kemudian satu sidang etik dengan menjatuhkan hukuman sanksi sedang berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung dan secara tertulis yang dibacakan di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Dan pernyataan tersebut, permintaan maaf tersebut, diumumkan dalam jejaring internal komisi atau portal selama 30 hari kerja,” ucap dia.

Baca juga: Yaqut Kembali ke Rutan, Polemik Penahanan Bergulir ke Dewas KPK

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ini Malapetaka yang Akan Terjadi Jika Presiden Prabowo Jatuh
• 3 jam lalu
0
thumb
Kemenpar Klarifikasi Soal Foto Baju Kurung yang Dituding Diambil dari Brand Malaysia
• 20 jam lalu
0
thumb
IHSG Berpeluang Tembus 6.400, Stabilitas Ekonomi dan Laporan Keuangan Jadi Katalis Positif
• 5 jam lalu
0
thumb
Polling: Sudah Checkout Apa Saja di GIIAS 2026?
• 52 menit lalu
0
thumb
Penjualan Kendaraan Listrik VKTR Naik 56,2% pada Semester I/2026
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.