Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkapkan potensi malapetaka yang akan terjadi jika Presiden Prabowo Subianto diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Denny, Indonesia saat ini tengah menghadapi krisis ekonomi yang tidak sederhana, ditambah maraknya skandal korupsi di berbagai sektor serta potensi skandal pribadi. Kondisi tersebut, katanya, bisa membuka kemungkinan pemberhentian Presiden Prabowo.
"Terlebih dengan krisis ekonomi yang tidak sederhana, skandal publik berupa korupsi yang ada di mana-mana, serta adanya potensi skandal pribadi – sebagaimana saya tulis dalam “Tiga Sebab Jatuhnya Rezim” – kemungkinan pemberhentian Presiden Prabowo Subianto, bukan tidak mungkin terjadi," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (3/8).
Ia menegaskan, jika Prabowo jatuh, maka secara konstitusi Indonesia akan memiliki Presiden baru, yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar duka. Itu adalah malapetaka," tegasnya.
Karena itu, menurut Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut, pemberhentian Gibran adalah solusi utama dan pertama bagi bangsa.
Denny menyebut ada tiga alasan untuk memecat Gibran, yuridis, politis-matematis, dan etis-politis. Namun, ada cara yang lebih mudah, yakni Gibran mengundurkan diri.
Baca Juga: Putusan MK 90 Disebut ‘Cawe-cawe’ Paling Merusak, Gibran Harus Mundur
Pasal 8 ayat (1) dan (3) UUD 1945 mengatur jabatan presiden maupun wakil presiden dapat berakhir jika mangkat (wafat), berhenti (mengundurkan diri), diberhentikan (melalui proses impeachment), atau tidak dapat melakukan kewajibannya karena alasan permanen seperti sakit.
Selain alasan tutup usia, proses yang paling sederhana adalah berhenti alias mengundurkan diri.






Komentar (0)