JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menjadi satuan wilayah dengan pengungkapan kasus kejahatan terbanyak selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya.
Berdasarkan data kepolisian, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap 131 kasus kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tertinggi dibandingkan wilayah lainnya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, capaian tersebut diikuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Bekasi Kota yang masing-masing mengungkap 86 kasus.
"Capaian pengungkapan kasus tertinggi di wilayah Tangerang Kota mencapai 131 kasus, diikuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Bekasi Kota yang masing-masing mengungkap 86 kasus," kata Dekananto, Jumat (31/7/2026), dikutip dari Antara.
Baca juga: Pelaku Kejahatan Jalanan Didominasi Usia 25-29 Tahun dalam Operasi Berantas Jaya
Daftar Pengungkapan Kasus per WilayahSelain tiga wilayah dengan capaian tertinggi, Polda Metro Jaya juga mencatat pengungkapan kasus di sejumlah Polres lainnya.
Berikut ini jumlah pengungkapan kasus dalam Operasi Berantas Jaya 2026 per wilayah:
- Polres Metro Tangerang Kota: 131 kasus
- Polres Metro Jakarta Selatan: 86 kasus
- Polres Metro Bekasi Kota: 86 kasus
- Polres Tangerang Selatan: 72 kasus
- Polres Metro Bekasi: 62 kasus
- Polres Metro Jakarta Utara: 59 kasus
- Polres Metro Depok: 57 kasus
- Polres Metro Jakarta Barat: 52 kasus
- Polres Metro Jakarta Timur: 41 kasus
- Polres Metro Jakarta Pusat: 37 kasus
Sementara itu, unsur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga berkontribusi dalam pengungkapan perkara, yang terdiri atas Subdit Jatanras 35 kasus, Subdit Resmob 27 kasus, dan Subdit Ranmor 24 kasus.
Baca juga: 729 Pelaku Curanmor Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2026, 35 Residivis
Ungkap 769 Kasus, Tangkap 729 TersangkaOperasi Berantas Jaya 2026 berlangsung pada 4-18 Juli 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selama operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 769 kasus kejahatan jalanan dan menangkap 729 tersangka.
"Dari total 729 tersangka yang ditangkap, sebanyak 705 orang ditahan, sedangkan 24 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Dekananto.
Dalam operasi itu, penyidik menyita 839 barang bukti, meliputi:
- Uang tunai Rp 10.763.000
- 11 pucuk senjata api
- 27 bilah senjata tajam
- 428 sepeda motor
- 21 mobil
- 150 telepon genggam
- 71 butir peluru
- 119 kunci T
- 12 unit airgun
Selain itu, Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada pemilik yang sah setelah proses identifikasi, terdiri dari 62 sepeda motor dan 5 mobil.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)