Periksa PPIU, Kemenhaj Usut Tuntas Dugaan Penelantaran 38 Jamaah Umrah

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Periksa PPIU, Kemenhaj Usut Tuntas Dugaan Penelantaran 38 Jamaah UmrahNasional | okezone | Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:31Dengarkan Berita

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S yang diduga menelantarkan 38 jamaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi. Langkah ini dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan penelantaran terhadap para jamaah.

"Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung berkoordinasi dengan KJRI Jeddah dan memulai proses pemeriksaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S yang diduga bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan jemaah tersebut," kata Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Harun menegaskan, Kemenhaj tidak akan menoleransi setiap pelanggaran yang mengabaikan hak-hak jamaah. Menurutnya, jamaah harus menjadi pihak yang paling dilindungi.

"Kami tidak menoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jamaah terlantar, kehilangan hak pelayanan, atau tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke Tanah Air," kata Harun.

Baca Juga:Tegas Tindak Judol, Polri Tangkap 1.164 Tersangka dan Sita Barang Bukti Rp1,75 Triliun

Ia menegaskan, tanggung jawab penyelenggaraan ibadah umrah sepenuhnya berada pada PPIU. Penyelenggara wajib memastikan seluruh rangkaian layanan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari keberangkatan, akomodasi, transportasi, hingga kepulangan jamaah ke Indonesia.

"Setiap PPIU wajib memastikan jamaah tidak terlantar dalam kondisi apa pun. Kepastian tiket kepulangan dan keberlangsungan pelayanan merupakan tanggung jawab penyelenggara, bukan dibebankan kepada jemaah," ujarnya.

Harun mengatakan, pihaknya akan memeriksa seluruh aspek penyelenggaraan, termasuk dokumen perjalanan, kontrak pelayanan, ketersediaan tiket, serta kepatuhan PPIU berinisial S terhadap ketentuan perizinan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pelanggaran yang merugikan jamaah.

"Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kemenhaj akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Tidak menutup kemungkinan sanksi berupa pencabutan izin operasional PPIU apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti berat dan mengakibatkan hak-hak jamaah terabaikan," tegasnya.

Baca Juga:Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

Saat ini, Kemenhaj juga terus berkoordinasi dengan KJRI Jeddah dan otoritas terkait di Arab Saudi untuk memastikan penanganan terhadap para jemaah serta mempercepat proses kepulangan mereka ke Indonesia.

"Kemenhaj menegaskan perlindungan jamaah merupakan prinsip utama penyelenggaraan ibadah umrah. Setiap PPIU yang mengabaikan tanggung jawabnya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas Harun.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Momen Jenderal Sigit vs Bahlil Meriahkan Penutupan Kapolri Cup 2026
• 11 jam lalu
0
thumb
Kemendag Sebut Penurunan Permintaan Global Picu Harga Emas Kembali Melemah
• 17 jam lalu
0
thumb
Ketua MPR-Menteri ATR/BPN Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Malam Ini
• 6 jam lalu
0
thumb
Hotel Pullman di Jakbar Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik | KOMPAS SIANG
• 10 jam lalu
0
thumb
Ketua Harian PB Akuatik Indonesia Terpukau Lihat Antusiasme Peserta di Pembukaan 3rd GBK Fun Swimming 2026: Luar Biasa!
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.