JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan yang berlaku paling lambat mulai 2028.
Ia menyatakan pemerintah akan mengikuti putusan MK mengenai pemisahan anggaran MBG dan pendidikan tersebut.
"Kita ikuti putusan MK, tahun 2028 kan," ujar Purbayadi Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2026), melansir Antara.
Ketika ditanyai kemungkinan penerapan pemisahan anggaran itu dilakukan mulai 2027, ia kembali menegaskan bahwa pemerintah akan melakukannya pada 2028. Menurutnya, anggaran yang berjalan tahun ini tidak mengalami perubahan karena sudah dibahas dan tinggal memasuki tahap finalisasi.
Perubahan terhadap anggaran yang sudah berjalan itu dinilainya berpotensi menghambat penyelesaian proses penganggaran.
"Jadi, kalau 2028, ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ucapnya.
Baca Juga: Putusan MK soal Anggaran MBG, BGN Tegaskan Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah | SAPA MALAM
Diberitakan KompasTV sebelumnya, MK menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG menimbulkan perluasan makna mandatori anggaran pendidikan 20 persen.
Oleh karena itu, MK memutuskan pemerintah tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan untuk MBG selambatnya dua tahun setelah putusan diucapkan.
Putusan pemisahan antara anggaran MBG dan anggaran pendidikan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Kamis (30/7/2026).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- menkeu
- purbaya
- purbaya yudhi sadewa
- mbg
- putusan mk
- anggaran pendidikan






Komentar (0)