Kemenkes: Mayoritas Kematian Dokter "Internship" karena Sakit, Penapisan Kesehatan Diperkuat

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Hasil evaluasi dan investigasi oleh Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa penyebab mayoritas kematian dokter internship akibat sakit. Penapisan kesehatan akan diperkuat lewat penguatan pengawasan hasil pemeriksaan kesehatan peserta dengan penambahan skrining kesehatan jiwa.

“Jadi hampir sebagian besar dari enam (kasus) karena sakit yang diderita. Memang ada satu terkait dengan proses tata kelola, satu memang ditemukan adanya overtime, tapi yang lainnya tata kelola (program internship) sebenarnya sesuai dengan ketentuan,” tutur Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/7/2026)

Baca JugaDokter ”Internship” Ditemukan Meninggal di Apartemen Kalibata
Baca JugaDokter Magang Kerja sampai Meninggal, Mahasiswa Kedokteran Khawatir Masa Depannya

Adapun enam dokter internship atau dokter magang yang dilaporkan meninggal dalam enam bulan terakhir adalah dokter Siti Zahra Maghfira yang bertugas di Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak Jawa Barat, dokter Kartika Ayu Permatasari yang saat meninggal bertugas di RS Bina Bhakti Husada Rembang, dan dokter Edgar Bezaliel Hartanto yang bertugas di RS Bhayangkara Denpasar. Tiga dokter lainnya, yakni dokter Andito Muhammad Wibisono yang bertugas di RSUD Pagelaran Cianjur, dokter Myta Aprilia Azmy yang bertugas di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, dan dokter Muhammad Zulfikar Drakel yang bertugas di RSUD Sukadana, Lampung Timur.

Yuli menyebutkan, rencana penguatan pemeriksaan kesehatan yang akan dijalankan antara lain, pemeriksaan kesehatan menyeluruh atau MCU (medical check up), pemeriksaan kesehatan jiwa, serta hasil pemeriksaan bebas narkoba, HIV/AIDS, dan penyakit menular seksual lainnya.

Pengawasan dan pengecekan hasil pemeriksaan kesehatan ini yang selama ini belum dilaksanakan oleh wahana.

Hasil MCU dan pemeriksaan kesehatan berupa hasil pemeriksaan MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) harus diserahkan sebelum memulai masa program internship. Selain itu, status kesehatan tersebut akan dicek ulang secara berkala melalui mekanisme cek kesehatan gratis (CKG) oleh masing-masing wahana (tempat pelaksanaan) internship setelah enam bulan pelaksanaan program.

“Pengawasan dan pengecekan hasil pemeriksaan kesehatan ini yang selama ini belum dilaksanakan oleh wahana. Makanya itu, (pengawasan) ini perlu kita perketat,” tutur Yuli.

Terkait dengan evaluasi pada peserta internship saat ini, Kementerian Kesehatan akan melaksanakan skrining kesehatan menyeluruh pada setidaknya 10.564 peserta. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan akan dilakukan mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026, meliputi skrining kesehatan jiwa dan pemeriksaan kesehatan lengkap, termasuk pemeriksaan fisik, laboratorium lengkap, dan rontgen thorax. Selama periode tersebut, seluruh dokter peserta internship akan dibebastugaskan.

Yuli menegaskan, seluruh pihak, mulai dari wahana pelaksanaan program internship, pendamping, dokter penanggung jawab, rekan kerja, serta orangtua mesti bekerja sama untuk memastikan kondisi setiap peserta internship. Apabila ditemukan adanya sakit di masa internship, pelaporan mesti dilakukan segera.

Serial Artikel

Kematian Dokter Myta, Alarm Serius Sistem Magang Kedokteran

Dokter Myta Aprilia Azmy meninggal pada Jumat (1/5/2026). Dokter magang di RSUD KH Daud Arif, Jambi, ini diduga kelebihan beban kerja.

Baca Artikel

“Jangan nanti terlambat kita ketahui. Karena beberapa kejadian pada enam kasus ini karena laporannya terlambat. Jangan takut untuk beristirahat karena KMK (Keputusan Menteri kesehatan) terbaru juga clear untuk bisa beristirahat (ketika sakit) dan tidak ada jadwal pengganti,” tuturnya.

Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Rudi Supriatna Nata Saputra menuturkan, berbagai perbaikan dalam tata kelola program internship sudah dilakukan lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 594 Tahun 2026. Perbaikan tersebut mencakup, antara lain, pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu tanpa pemadatan jam kerja, pemberian izin khusus dengan tanpa batasan untuk izin sakit sesuai rekomendasi dokter penanggung jawab, serta penyediaan kanal aduan bagi orangtua dan peserta internship.

Proporsi kuota untuk wahana internship juga telah diubah dari sebelumnya prioritas untuk peserta lokal sebesar 60 persen menjadi 95 persen. Dispensasi juga diberikan bagi peserta yang berada di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta peserta yang sedang hamil.

Pengawasan diharapkan bisa semakin melibatkan IDI.

“Namun dengan masih adanya persoalan yang terjadi memang tata kelola yang sudah kita perbaiki ini perlu kita perkuat lagi agar hal-hal yang terjadi di wahana dan di peserta internship ini tidak terjadi kembali,” ujar Rudi.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Wiweka menyampaikan, perbaikan yang dilakukan dalam tata kelola pelaksanaan internship dokter patut diapresiasi. Hal tersebut terutama terkait beban kerja, cuti melahirkan, dan larangan perundungan yang selama ini masih menjadi persoalan.

Namun, ia menegaskan bahwa sejumlah penguatan masih diperlukan, khususnya terkait pengawasan pelaksanaan aturan. Pengawasan diharapkan bisa semakin melibatkan IDI.

Baca JugaTata Kelola Organisasi Profesi Kedokteran Perlu Perbaikan
Baca JugaEmpat Dokter Internship Meninggal dalam Tiga Bulan, PDUI: Ini Alarm Serius

Selain itu, Wiweka juga mendorong agar masa pelaksanaan program internship bisa dipersingkat dari satu tahun menjadi enam bulan. Waktu enam bulan ini tersebut dinilai sudah sesuai dengan pertimbangan yang matang.

“Dengan waktu enam bulan ini pelaksanaan program internship bisa tetap terlaksana dengan baik tanpa menghilangkan tujuan program untuk kemandirian dan kemahiran bagi dokter ini,” katanya.

Investigasi

Terkait dengan kasus terbaru pada kematian dokter internship di Depok, Jawa Barat, Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan Hendra Teja mengatakan, tata kelola dalam pelaksanaan program internship pada dokter tersebut sudah sesuai aturan. Jam kerja pada dokter yang bertugas Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak Jawa Barat pun sudah sesuai. Tidak ditemukan adanya kelebihan jam kerja serta hak libur juga diberikan saat hari Minggu dan setelah tugas jaga malam.

Selain itu, hasil investigasi menunjukkan tidak ada beban kerja berlebihan dalam pelaksanaan internship. Izin sakit ataupun cuti diberikan dan tidak terdapat kewajiban untuk mengganti. Lingkungan kerja pun mendukung. Dokter internship juga mendapatkan konsumsi makan yang sesuai.

“Ternyata kami mendapatkan informasi dari hasil investigasi bahwa saudara SZM (Siti Zahra Maghfira) memiliki permasalahan kesehatan jiwa dan diberikan terapi obat secara teratur sejak koas (koasisten)” katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Ungkap Jaringan Begal di Jabar Mayoritas dari Lampung
• 1 jam lalu
0
thumb
Membaca Polemik Istilah “Londo Ireng”
• 8 jam lalu
0
thumb
Tunjangan Kinerja Kemenhan dan TNI Naik, Bintang Empat Jadi Rp 48 Juta Per Bulan
• 1 jam lalu
0
thumb
Indonesia Masuk Fase El Nino Kuat, Bagaimana Cuaca Jakarta 5 Hari ke Depan?
• 14 jam lalu
0
thumb
Pesawat Angkut Obat Jatuh di Yogyakarta, 3 Prajurit TNI dan 5 Awak Tewas
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.