JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI. Kebijakan tersebut merupakan kenaikan pertama dalam delapan tahun terakhir, atau sejak 2018, sekaligus bentuk apresiasi atas capaian reformasi birokrasi di sektor pertahanan.
Kepastian penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, misalnya, diterbitkan untuk menggantikan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Terkait besaran nominal kenaikan tersebut, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Sirait mengonfirmasi kebenaran rincian dokumen yang beredar di publik, termasuk petunjuk teknis internal dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemenhan Nomor SE/49/VII/2026.
”Betul. Besaran tunjangan kinerja yang beredar tersebut pada prinsipnya sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksanaannya,” ujar Rico di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Rico merinci, nilai tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada pimpinan matra yang berada pada kelas jabatan khusus. Untuk perwira tinggi bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan (Kasad, Kasal, dan Kasau), nilai tunjangan kinerjanya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan. Selanjutnya untuk perwira tinggi bintang tiga seperti Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar Rp 44.874.000.
Sementara itu, untuk perwira hingga prajurit lainnya, nilai tunjangan kinerja yang diterima bervariasi secara berjenjang, dari kelas jabatan 17 hingga kelas jabatan 1 (terendah Rp 2.553.100). ”Pejabat dan personel lainnya menyesuaikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing. Dengan demikian, besaran tukin tidak disamaratakan, melainkan mengikuti struktur jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan lampirannya,” kata Rico.
Betul. Besaran tunjangan kinerja yang beredar tersebut pada prinsipnya sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksanaannya.
Di sisi lain, lanjut Rico, jajarannya menyambut positif langkah pemerintah pusat ini. Sebab, Kemenhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja sejak 2018, di saat sejumlah kementerian dan lembaga negara lain telah lebih dahulu mendapatkan penyesuaian.
Lebih lanjut, Rico menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ini ditujukan untuk memompa moral dan semangat pengabdian aparatur pertahanan. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan di lingkungan Kemenhan maupun TNI.
Peningkatan kinerja dinilai esensial bagi para prajurit dan pegawai, terutama dalam menjalankan tugas pokok menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung kelancaran berbagai program strategis pemerintah.
Pada akhirnya, terbitnya kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ekonomi personel, tetapi juga bermuara pada penguatan kelembagaan dalam menghadapi kompleksitas ancaman pertahanan modern.
Sementara itu, Ketua Badan Pekerja Centra Initiative Al Araf, mengingatkan agar kenaikan tunjangan ini sejalan dengan kembalinya TNI pada fungsi pokoknya sebagai alat pertahanan negara. Dengan adanya perbaikan kesejahteraan, militer tidak boleh lagi dijadikan alat pembangunan atau instrumen politik untuk menyukseskan program-program sipil pemerintah.
”Saat ini militer banyak dilibatkan di luar fungsi pertahanannya sehingga menjadi tidak efektif. Dengan kenaikan ini, harusnya militer fokus pada pertahanan negara, tidak terlibat mengurusi program makan bergizi gratis (MBG), koperasi, menangani demonstrasi, dan lain sebagainya,” tutur Al Araf.
Pelibatan di luar fungsi utama tersebut, lanjut Al Araf, justru memperlemah profesionalisme prajurit. Di sisi lain, dari aspek alokasi, ia menyebut bahwa kenaikan tukin di tengah keterbatasan anggaran pertahanan, peningkatan kesejahteraan seharusnya memprioritaskan level bawah terlebih dahulu.
”Sebaiknya tunjangan fokus untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit level paling bawah dulu, yakni tamtama dan bintara. Baru kedua fokus pada perwira muda dan menengah. Untuk perwira tinggi sepertinya menjadi prioritas setelah tingkatan di bawahnya (sejahtera),” tambah Al Araf.
Terakhir, Al Araf juga mendorong peran aktif DPR untuk mengawasi dan mengevaluasi indikasi melemahnya profesionalisme militer akibat porsi pelibatan dalam urusan sipil yang terlampau besar. Pelibatan militer dalam urusan sipil yang sangat besar seperti saat ini dinilai membahayakan demokrasi.
Hal senada juga diungkapkan analis pertahanan dari Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Guntur Lebang. Ia sepakat bahwa kesejahteraan prajurit memang telah lama menjadi persoalan krusial dalam tata anggaran Kemenhan dan TNI. Salah satu indikator TNI yang profesional adalah prajurit yang mendapatkan kompensasi layak.
Meski demikian, kata Guntur, kebijakan penyesuaian tersebut memunculkan pertanyaan terkait beban fiskal negara dan penentuan skala prioritas. Di tengah ekspansi besar-besaran organisasi militer, khususnya TNI Angkatan Darat, kenaikan tunjangan ini dinilai berpotensi makin membebani keuangan negara.
”Berbeda dengan pengadaan alutsista yang mayoritas menggunakan pinjaman luar negeri, tunjangan sepenuhnya disokong oleh APBN. Di tengah situasi ekonomi yang cenderung menunjukkan isu tata kelola, apakah kebijakan ini sudah menunjukkan prioritas anggaran yang tepat?” ucap Guntur.
Selama ini, lanjut Guntur, lebih dari separuh anggaran pertahanan telah terserap untuk belanja pegawai, yakni gaji dan tunjangan. Langkah pemerintah saat ini cenderung menunjukkan pembelanjaan pertahanan yang sporadis tanpa prioritas yang matang. Hal itu tampak dari terus didatangkannya alutsista baru, ekspansi komando teritorial, hingga naiknya tunjangan secara bersamaan seolah-olah pemerintah memiliki dana tak terbatas.
Oleh karena itu, Guntur turut mempertanyakan apakah kebijakan ini merupakan sebentuk hadiah bagi militer yang kian gencar didorong masuk ke ranah nonpertahanan. Sebab, TNI tercatat mulai banyak dikerahkan untuk mengurus isu keamanan pangan, energi, pengelolaan hutan, hingga pengelolaan koperasi, yang berpotensi memperkuat pandangan terjadinya remiliterisasi.
Selain itu, Guntur melihat adanya kecenderungan pola pemerintah untuk menjadikan kenaikan penghasilan, seperti yang sebelumnya terjadi pada jaksa dan hakim, sebagai jalan pintas menyelesaikan masalah. ”Hal ini cenderung menyederhanakan masalah yang lebih besar dan membutuhkan kebijakan yang memang berdasarkan pemahaman yang lebih matang,” ujar Guntur.






Komentar (0)