Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) telah menetapkan dua orang tersangka kasus pembukaan jalan ilegal dengan alat berat di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di Lampung.
Dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto menjelaskan penetapan S selaku pemilik alat berat dan TN selaku operator alat berat dilakukan setelah keduanya diamankan petugas saat sedang membangun jalan dengan alat berat di dalam kawasan TN Bukit Barisan Selatan.
"Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut," kata Hari.
Baca juga: TN Bukit Barisan Selatan Kekurangan Polhut
Dia menegaskan penggunaan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius.
Untuk itu, atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Dalam pernyataan serupa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebut bahwa pembukaan akses secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi karena dapat memicu berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya.
"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas," kata Januanto.
Baca juga: TN Bukit Barisan Selatan Miliki 23 Aliran Sungai Besar
Baca juga: Dishut Lampung: Susun dokumen lingkungan cegah perambah masuk TNBBS
Dia memastikan langkah penegakan hukum akan dilakukan untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan. Mengingat perlindungan taman nasional bukan hanya menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang.
Kemenhut juga menegaskan komitmen menempatkan perlindungan kawasan konservasi sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjaga keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis hutan Indonesia.
Dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto menjelaskan penetapan S selaku pemilik alat berat dan TN selaku operator alat berat dilakukan setelah keduanya diamankan petugas saat sedang membangun jalan dengan alat berat di dalam kawasan TN Bukit Barisan Selatan.
"Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut," kata Hari.
Baca juga: TN Bukit Barisan Selatan Kekurangan Polhut
Dia menegaskan penggunaan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius.
Untuk itu, atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Dalam pernyataan serupa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebut bahwa pembukaan akses secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi karena dapat memicu berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya.
"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas," kata Januanto.
Baca juga: TN Bukit Barisan Selatan Miliki 23 Aliran Sungai Besar
Baca juga: Dishut Lampung: Susun dokumen lingkungan cegah perambah masuk TNBBS
Dia memastikan langkah penegakan hukum akan dilakukan untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan. Mengingat perlindungan taman nasional bukan hanya menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang.
Kemenhut juga menegaskan komitmen menempatkan perlindungan kawasan konservasi sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjaga keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis hutan Indonesia.






Komentar (0)