Respons Keberatan Korban, Polda Sumbar Jadwalkan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Polwan

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

PADANG, KOMPAS — Polda Sumatera Barat akan kembali melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual polisi wanita oleh atasannya. Langkah ini sebagai respons atas surat keberatan kuasa hukum korban atas penghentian penyelidikan kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Teddy Fanani, Rabu (29/7/2026), mengatakan, pihaknya telah menerima surat keberatan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebagai kuasa hukum korban. Gelar perkara ulang pun telah dijadwalkan.

”LBH (Padang) sudah menyurati kami atas keberatannya. Dan, kemudian, minta digelarkan perkara. Hari Jumat (31/7/2026) pukul 10.00 akan kami gelarkan perkara,” kata Teddy, Rabu siang.

Teddy mengatakan, gelar perkara akan melibatkan semua pihak, antara lain kedua belah pihak dan pengawas eksternal dari inspektorat pengawas daerah (itwasda), bidang hukum (bidkum), dan bidang profesi dan pengamanan (propam).

Baca JugaPolwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan, Pelaku Justru Dapat Promosi Jabatan

Menurut Teddy, sebelumnya penyelidik telah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi atas laporan dugaan tindak pidana oleh seorang perwira di institusi tersebut. Namun, penyelidikan kemudian dihentikan.

”Henti penyelidikan itu karena memang bukan merupakan peristiwa pidana,” ujar Teddy.

Soal tidak adanya pemeriksaan psikologi korban sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan, Teddy mengatakan, rentang antara kejadian dan pelaporan kasus relatif jauh. Peristiwa terjadi pada 15 Januari 2026, sedangkan korban melapor 16 April atau tiga bulan kemudian.

”Menurut pemikiran kami, namanya manusia dalam beberapa jam saja (psikologinya) bisa berubah. Nah, dalam tiga bulan itu kan banyak kejadian. Kalau pun ada pemeriksaan psikologi, misalnya dia betul ada gangguan psikologi, belum tentu oleh gara-gara itu,” katanya.

”Dalam tiga bulan itu, banyak kejadian. Mungkin tidak bisa ahli psikologi menyatakan (gangguan) ini kenanya gara-gara ini,” ujarnya lagi.

Selain itu, kata Teddy, pemeriksaan psikologi adalah jalan terakhir. Penyelidik mencari peristiwa pidananya terlebih dahulu dalam penyelidikan.

”Ibaratnya huruf alfabet, A-Z. Kalau kami mau bergerak ke H, I, J, K, L, M, N, kan harus mulai dari A, B, C, D dulu. Kalau kami bergerak terlalu jauh, melompat-lompat, sedangkan nanti tiba-tiba A, B, C, D-nya tidak terpenuhi, harus dihentikan, apa gunanya. Anggaran dan waktu kami terbuang,” kata Teddy. 

Meski penyelidikan dugaan tidak pidana dihentikan, terduga pelaku masih diperiksa di Bidang Propam Polda Sumbar dan Divisi Propam Polri. 

Baca JugaPolda Sumbar Tangguhkan Pelantikan Perwira Terduga Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Polwan

Kepala Bidang Propam Polda Sumbar Komisaris Besar Siswantoro mengatakan, Bidpropam sudah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini, termasuk ahli psikologi. Pihaknya juga mendapatkan sejumlah bukti, antara lain rekaman dan tangkapan layar percakapan Whatsapp. 

”Setelah pemeriksaan, kami akan siapkan untuk pelaksanakan sidang kode etiknya,” kata Siswantoro. 

Desakan LBH Padang

Sebelumnya, LBH Padang yang mendampingi korban mengirimkan surat keberatan kepada Polda Sumbar atas penghentian penyelidikan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang polwan oleh atasannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumbar pada Selasa (28/7/2026) kemarin.

LBH pun mendesak Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Djati Wiyoto Abadhy yang baru menjabat sejak 4 Juli 2026 agar kembali melakukan gelar perkara dan membuka kembali penyelidikan atas kasus tersebut.

”Kami melihat dalam proses penyelidikan ini ada pemeriksaan alat bukti yang belum dilakukan. Pasal 24 UU TPKS menyebut, pemeriksaan psikologis merupakan alat bukti yang sah. Namun, itu tidak digunakan dalam tahap penyelidikan,” kata Anisa Hamda, kuasa hukum korban dari LBH Padang, Selasa. 

Penghentian penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap polwan oleh atasannya itu, menurut Anisa, kontradiktif dengan hasil pemeriksaan Bidpropam yang menyatakan kasus ini cukup bukti.

”Kami mengharapkan proses penyelidikan dilakukan secara akuntabel, obyektif, dan transparan. Harus dimaksimalkan apa saja alat bukti yang bisa digunakan. Yang terjadi sekarang tidak demikian, masih ada alat bukti yang belum digunakan,” ujarnya.

Anisa menyebut, seharusnya Ditreskrimum mengkoordinasikan dan menjadikan pertimbangan hasil pemeriksaan psikologi korban di Bidpropam Polda Sumbar. Sebab, kondisi psikologis korban bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari proses pembuktian yang seharusnya digali oleh penyidik. 

”Ketika pemeriksaan tersebut tidak pernah dilakukan, sangat prematur apabila penyelidikan dihentikan dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana,” tegas Anisa.

Anisa pun mengingatkan, penghentian perkara dugaan kekerasan seksual tanpa pemeriksaan komprehensif tidak hanya berdampak pada korban dalam perkara ini, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap keberanian korban lain untuk melapor. Pelaku mendapat impunitas. 

”Kondisi demikian dikhawatirkan tidak hanya merampas hak korban untuk memperoleh keadilan, tetapi juga membuka ruang terjadinya korban-korban lain di kemudian hari,” ujarnya.

Kronologis

Seorang polwan diduga menjadi korban pelecehan atasannya. Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Anisa Hamda, mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja pelaku di Biddokes Polda Sumbar.

Setelah kejadian, suami korban segera menemui pelaku. Pelaku meminta maaf dan menyatakan tidak bermaksud melakukan pelecehan. Pihak korban juga melaporkan perbuatan pelaku kepada Kepala dan Wakil Kepala Polda Sumbar.

Karena tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku, ayah korban kemudian melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Divisi Propam Polri. Divpropam Polri kemudian melimpahkan kasusnya ke Bidang Propam Polda Sumbar.

Bidpropam Polda Sumbar melakukan pemeriksaan atas dugaan pelecehan seksual itu. ”Akhirnya, korban mendapat surat pada 24 Februari 2026 bahwa dugaan pelanggaran pelecehan seksual itu cukup bukti,” kata Anisa.

Atas proses kasus di Bidpropam, pelaku bersama timnya dan advokat datang bertamu ke rumah korban dan keluarganya. Tujuannya agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Pada hari-hari berikutnya, pelaku melalui kuasa hukumnya mendesak perdamaian atas kasus ini.

Menurut Anisa, selama proses tersebut, korban juga mendapatkan ancaman secara anonim melalui teks Whatsapp dari nomor yang tidak dikenal. ”Bahasanya itu, kalau tidak PTDH (pemberhentian secara tidak hormat) atau mutasi jauh,” kata Anisa.

Meski proses pemeriksaan berlangsung sejak Februari hingga April 2026, lanjut Anisa, Bidpropam Polda Sumbar tidak kunjung melakukan sidang etik terhadap terduga pelaku. Korban akhirnya melaporkan pelaku secara pidana ke Polda Sumbar pada 16 April 2026.

Alih-alih mendapatkan sanksi, kata Anisa, pelaku justru mendapat promosi dari pelaksana tugas menjadi Kepala Biddokkes Polda Sumbar melalui surat telegram 25 Juni 2025. Padahal, saat itu penyelidikan di Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sumbar masih berlangsung.

”Sepekan setelah pelaku dapat promosi jabatan atau pada 2 Juli 2026, Ditreskrimum Polda Sumbar menghentikan penyelidikan kasus ini dengan keterangan, perkara ini bukan tindak pidana,” ujar Anisa yang merupakan Penanggung Jawab Bidang HAM dan Kelompok Rentan LBH Padang.

Kecewa atas penanganan kasusnya, korban kemudian meminta bantuan hukum kepada LBH Padang pada 3 Juli 2026. Kasus ini kemudian dirilis pada Minggu (26/7/2026) dan mendapat perhatian publik.

”Kasus yang diduga melibatkan seorang perwira berpangkat AKBP ini dinilai cacat secara keadilan, sarat ketimpangan relasi kuasa, serta diwarnai intimidasi terhadap korban,” kata Anisa.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Roy Suryo 'Spill' Barang Bukti dalam Praperadilan Ketiga Terkait Ijazah Jokowi
• 9 jam lalu
0
thumb
Cara Menghubungkan Apple CarPlay dan Android Auto Wireless di Aletra L8
• 14 jam lalu
0
thumb
JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Kembali Digelar 6 Agustus
• 12 jam lalu
0
thumb
Persebaya Melaju ke Semifinal Piala Presiden 2026 Usai Bungkam PSMS Medan 1-0
• 1 jam lalu
0
thumb
Guru-guru di Sekolah Swasta Juga Guru bagi Anak-anak Bangsa
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.