Guru-guru di Sekolah Swasta Juga Guru bagi Anak-anak Bangsa

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

Pemberian tunjangan profesi guru atau TPG setara satu kali gaji pokok bagi guru-guru swasta tidak sekadar untuk menambah kesejahteraan. Tambahan gaji dari negara bagi guru yang bersertifikat pendidik di sekolah swasta ini juga menyelamatkan eksisnya sekolah-sekolah swasta yang melayani anak-anak dari keluarga tidak mampu di sekolah swasta kecil di pinggiran kota hingga pelosok desa.

Hadiana (56), pendiri dan Kepala Sekolah TK Islam Nur Rahmah, mengatakan, layanan pendidikan anak usia dini yang didirikan keluarganya sejak tahun 2004 itu melayani anak-anak usia dini di perkampungan padat penduduk di Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Pembayaran gaji guru berasal dari uang sekolah yang terbatas, yaitu dari uang sekolah yang dibayarkan siswa dan dari TPG bagi guru yang bersertifikat pendidik.

”Bagi sekolah swasta yang melayani masyarakat bawah, dukungan pemerintah untuk kesejahteraan guru lewat TPG sangat membantu. Sekolah kami tidak bisa menggaji tinggi, harapannya ada pada TPG. Jatah TPG saya saja dipakai untuk menambah gaji operator sekolah dan guru honorer,” kata Hadiana yang dihubungi di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Baca JugaSekolah Swasta Butuh Insentif Pemerintah untuk Wujudkan Wajib Belajar

Secara terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Suparman mengatakan, PGSI memperjuangkan agar kebijakan inpassing, yaitu penyetaraan guru swasta yang sudah disertifikasi, dapat dijalankan secara adil. Para guru swasta yang sudah bersertifikat pendidik tidak mudah mengajukan surat keputusan inpassing  yang menjadi dasar memperhitungkan masa kerja guru swasta yang sudah ter-inpassing sebelumnya.

”Tidak dibukanya pengajuan SK inpassing menyebabkan guru-guru di sekolah/madrasah swasta tidak akan memperoleh kenaikan pangkat dan golongan. Selama ini tetap saja TPG diberikan Rp 1,5 juta per bulan, lalu mulai tahun kemarin menjadi Rp 2 juta per bulan tanpa melihat masa kerja dan golongan guru swasta,” kata Suparman.

Di tengah kesejahteraan guru-guru swasta yang juga masih minim, pengaturan TPG berbasis kinerja dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional versi 8 Juli 2026 hanya mengatur secara eksplisit untuk guru bersertifikat yang diangkat pemerintah pusat. Ketentuan ini dikritisi karena pembayaran TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan bagi guru-guru di sekolah swasta yang juga bersertifikat pendidik menjadi tidak jelas dasar hukumnya.

Padahal, draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas inisiatif DPR tersebut menyebutkan ada dua status guru. Guru terdiri atas guru yang diangkat pemerintah pusat dan guru yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta).

Adapun guru yang diangkat pemerintah pusat saat ini adalah guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun guru PPPK paruh waktu dan guru honorer di sekolah negeri berstatus kontrak dengan pemerintah daerah, tetapi tidak digaji sesuai dengan ketentuan guru PPPK.

Adapun guru-guru di sekolah swasta yang bersertifikat pendidik selama ini juga menerima TPG. Besarannya ditetapkan Rp 2 juta per bulan (sebelumnya Rp 1,5 juta per bulan). Jumlahnya tidak sama dengan guru ASN yang besarannya setara satu kali gaji pokok/bulan guru yang bersangkutan.

Butuh diatur dalam UU

Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) yang menaungi penyelenggaraan sekolah-sekolah swasta di Indonesia menyayangkan tidak adanya aturan eksplisit dalam draf RUU Sisdiknas terkait pembayaran TPG bagi guru-guru di sekolah swasta.  Padahal, ada prinsip pemerintah yang mengatur bahwa semua guru, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta adalah pendidik profesional.

”Seharusnya pembentukan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru menjadi momentum untuk memperkuat kedudukan, profesionalitas, perlindungan, dan kesejahteraan seluruh guru Indonesia tanpa diskriminasi berdasarkan status satuan pendidikan tempat guru tersebut mengabdi,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional BMPS Saur Panjaitan yang dihubungi di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dalam anggaran pendidikan 20 persen pada APBN tahun 2026, anggaran untuk tenaga pendidik meningkat menjadi Rp 274,7 triliun. Hal ini meliputi berbagai tunjangan profesi, antara lain TPG nonpegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 19,2 triliun untuk 754.747 guru, TPG ASN daerah sebesar Rp 69 triliun untuk 1,6 juta guru, hingga TPG PNS, tambahan penghasilan daerah PNS, dan gaji pendidik Rp 120,3 triliun.

Saur mengatakan, guru yang diangkat pemerintah maupun guru swasta melaksanakan fungsi pendidikan nasional yang sama. Para guru mendidik peserta didik sebagai anak bangsa yang sama, melaksanakan kurikulum dan standar pendidikan nasional yang sama, serta dituntut memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi, beban kerja, dan tanggung jawab profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Perbedaan status satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, maupun perbedaan status kepegawaian ASN dan non-ASN, tidak seharusnya menghilangkan prinsip kesetaraan penghargaan negara terhadap profesionalitas guru,” ucap Saur.

Sekolah swasta merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut Saur, kesejahteraan guru sekolah swasta tidak semestinya ditempatkan semata-mata sebagai urusan internal badan penyelenggara pendidikan. Ketika negara menetapkan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, standar kinerja, serta kewajiban profesional yang harus dipenuhi oleh guru, negara juga memiliki tanggung jawab untuk membangun sistem penghargaan terhadap profesi guru yang adil, layak, dan tidak diskriminatif.

Saur menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 16 mengatur bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Bahkan, undang-undang tersebut menegaskan bahwa tunjangan profesi diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

“Dalam konteks penyusunan RUU Sisdiknas yang baru, BMPS berpandangan bahwa prinsip tersebut bukan hanya harus dipertahankan, tetapi perlu diperkuat dan dirumuskan secara lebih operasional sehingga tidak terjadi kemunduran perlindungan hukum terhadap kesejahteraan guru sekolah swasta,” katanya.

Sampaikan rekomendasi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional BMPS Iwan Ruswandi mengatakan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 Oktober 2024 dalam Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, BMPS telah menyampaikan rekomendasi agar seluruh guru sekolah swasta memperoleh tunjangan sertifikasi. Selain itu, besaran tunjangan sertifikasi bagi guru sekolah swasta ditingkatkan.

“Sekolah swasta bukanlah entitas yang berada di luar tanggung jawab pendidikan negara. Sekolah swasta merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selama puluhan tahun telah memberikan kontribusi nyata terhadap pemenuhan hak pendidikan masyarakat yang belum sepenuhnya mampu disediakan pemerintah,” tutur Iwan.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan BMPS mengusulkan agar TPG tidak semata-mata ditentukan berdasarkan status kepegawaian ASN atau non-ASN, tetapi mempertimbangkan jenjang jabatan profesional guru. BMPS mengusulkan klasifikasi TPG sekolah swasta berdasarkan jenjang jabatan guru, yaitu guru pertama sebesar Rp 3 juta per bulan; guru muda Rp 4 juta; guru madya Rp 5 juta; dan guru utama Rp 6 juta.

“Substansi mengenai TPG guru non-ASN tidak memadai apabila seluruh pengaturannya diserahkan kepada peraturan teknis di bawah UU. Pengaturan yang sepenuhnya bergantung pada peraturan teknis berpotensi menyebabkan besaran, persyaratan, maupun keberlanjutan tunjangan berubah mengikuti kebijakan administratif dan kemampuan fiskal tahunan,” kata Iwan.

Oleh sebab itu, lanjut Iwan, prinsip, hak, kriteria, dan jaminan kesetaraannya harus diatur pada tingkat UU. Adapun mekanisme penghitungan, tata cara pembayaran, verifikasi penerima, dan aspek administratif lainnya dapat didelegasikan kepada peraturan pelaksana.

Baca JugaHarap-harap Cemas di Tengah RUU Sisdiknas

“Pengaturan tersebut sekaligus penting untuk mencegah terjadinya regression atau kemunduran perlindungan terhadap hak guru yang sebelumnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU Guru dan Dosen. RUU Sisdiknas yang baru justru harus memperkuat, bukan mengurangi, jaminan kesejahteraan guru yang telah diberikan oleh UU sebelumnya,” kata Iwan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam tulisan di rubrik opini Kompas pada April 2026, memaparkan pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan dalam pemberian TPG bagi guru. Dari yang sebelumnya setiap tiga bulan, mulai tahun 2026 TPG disalurkan per bulan, serta mekanisme pembayaran TPG dirancang secara lebih cepat dan transparan.

“Saat ini pemerintah juga sudah menerapkan sistem transfer langsung ke rekening setiap guru tanpa melalui perantara pemerintah daerah. Hal ini sesungguhnya salah satu bentuk sepenuh hati dalam rangka menyejahterakan guru,” katanya.

Nunuk mengatakan, guru non-ASN (honorer/swasta/madrasah) juga mendapat TPG. Begitu pula dengan tunjangan khusus bagi guru non-ASN.

“Ada insentif bagi nonsertifikasi, yakni guru non-ASN (formal dan non formal) yang belum bersertifikat pendidik bisa meningkatkan kesejahteraan guru. Artinya, pemerintah sepenuh hati dalam merealisasi sertifikasi guru, bahkan berusaha memberikan varian tunjangan lain supaya dirasakan kemanfaatannya demi guru yang lebih sejahtera,” kata Nunuk.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Tangkap 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang
• 5 jam lalu
0
thumb
Tim Junior Binaan Bank Sulselbar FC Juara GEAS Sulsel 2026, Wakili Sulsel ke Kejuaraan Nasional
• 6 jam lalu
0
thumb
Jangan sampai terjadi! 8 kesalahan saat liburan yang sering bikin wisatawan rugi
• 10 jam lalu
0
thumb
Pendaftaran CPNS Jalur Sekdin 2026 & Umum Belum Dibuka Juga, BKN Beri Info Baru
• 14 jam lalu
0
thumb
Menteri Luar Negeri ASEAN Soroti Ketegangan Timur Tengah dan Ancaman Penipuan Daring Lintas Negara
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.