Roy Suryo mengajukan praperadilan jilid III ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait ganti kerugian usai penangkapan dan penahanannya dinyatakan tidak sah.
Praperadilan ketiga ini mulai digelar di PN Jaksel pada Rabu (29/7). I Ketut Darpawan menjadi hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq tim JPU.
Dalam permohonannya, Roy Suryo mengaku mengalami kerugian materil dan imateril imbas upaya paksa penyidik terhadapnya. Oleh karena itu, dia mengajukan gugatan ganti kerugian. Berikut rinciannya:
Kerugian MaterilHilangnya pendapatan harian dari tayangan akun YouTube Roy Suryo: Rp 12 juta
"Hilangnya pendapatan per hari bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari pemohon dari tayangan Akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp 3 juta sehari dikalikan jumlah hari penahanan yaitu empat hari, sehingga empat kali Rp 3 juta menjadi Rp 12 juta," papar kuasa hukum Roy Suryo.
Biaya konsultasi hukum: Rp 20 juta
"Biaya konsultasi hukum dari PT Konsultasi dan Kerja Sama Indonesia dengan besarnya biaya Rp 5 juta per sesi. Konsultasi sebanyak empat kali sehingga total biaya konsultasi adalah empat kali Rp 5 juta sama dengan Rp 20 juta," kata kuasa hukum.
Biaya litigasi tim advokasi: Rp 30 juta
Terdiri dari 11 orang dalam tim kuasa hukum untuk paket satu permohonan praperadilan.
Biaya transportasi, makan, keperluan sidang: Rp 44 juta
Dalam persidangan selama 8 hari, satu orang dalam tim kuasa hukum dihitung sebesar Rp 500 ribu. Total ada 11 advokat dalam tim tersebut.
"Sama dengan Rp 44 juta," ucap kuasa hukum.
Kerugian ImaterilKuasa hukum menyebut bahwa Roy Suryo mempunyai reputasi sebagai mantan menteri serta mantan anggota DPR mengalami kerugian imateril berupa serangan terhadap kehormatan beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif.
"Menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogyanya menyentuh angka setidaknya Rp 100 juta," ujar kuasa hukum.
Gugatan ganti rugi tersebut diajukan karena dalam praperadilan jilid I, Hakim Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo adalah tidak sah.
Pihak Roy Suryo berharap Hakim Ketut Darpawan yang juga hakim tunggal praperadilan jilid III ini juga akan mengabulkan permohonan.
Berikut petitum lengkap Roy Suryo:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon:
Kerugian materil sebanyak Rp 106 juta
Kerugian imateril sebanyak Rp 100 juta
Total kerugian: Rp 206 juta
Uang Ganti Rugi akan DisumbangkanUsai pembacaan permohonan, kuasa hukum menyatakan bahwa uang ganti rugi akan disumbangkan bila dikabulkan oleh hakim.
"Meskipun tadi tidak digunakan dalam petitum maupun juga dalam posita bahwa terkait dengan nilai ganti kerugian yang dimohonkan baik secara materil dan maupun imateril. Jika nanti berkenan dikabulkan oleh hakim praperadilan Yang Mulia, maka dana tersebut kami tegaskan tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, pemohon maupun juga kepentingan tim kuasa hukum. Tetapi akan disalurkan kepada lembaga sosial yang sudah ditunjuk untuk menerima permohonan ganti kerugian tersebut," papar kuasa hukum.






Komentar (0)