Jakarta: Masyarakat yang ingin berpindah domisili kini tidak perlu lagi selalu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pengurusan perpindahan Kartu Keluarga (KK) sudah dapat dilakukan secara online melalui layanan administrasi kependudukan yang disediakan pemerintah daerah.
Mengutip dari portal resmi Disdukcapil, Kartu Keluarga adalah kartu identitas setiap keluarga yang isinya memuat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Dokumen ini menjadi wajib karena terdiri dari data pribadi keluarga yang harus selalu diperbarui melalui pencatatan sipil masing-masing daerah.
Meski demikian, mekanisme dan platform pengajuan dapat berbeda di setiap kabupaten atau kota. Oleh karena itu, pemohon disarankan mengecek layanan Disdukcapil di daerah asal maupun daerah tujuan sebelum mengajukan perpindahan.
Syarat Pindah Kartu Keluarga Berdasarkan portal resmi Disdukcapil DKI Jakarta, bagi masyarakat luar DKI Jakarta yang ingin pindah menjadi warga DKI Jakarta dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
- Biodata Penduduk
- Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang)
- KK dan KTP Penjamin (jika menumpang)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau Akta Perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup)
Ilustrasi: Canva
Cara Pindah Kartu Keluarga Perpindahan Kartu Keluarga Secara Online
- Memastikan semua dokumen syarat pindah KK sudah lengkap (dalam bentuk file format PDF/JPG dengan ukuran maksimal 5 MB).
- Akses laman Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau unduh aplikasinya melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan pendaftaran dengan memasukkan informasi NIK, nomor KK, nomor telepon seluler (handphone) yang aktif, alamat email, serta data kependudukan yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
- Unggah setiap dokumen syarat pindah KK di kolom yang tersedia.
- Buat pengajuan layanan baru. Jika proses pengajuan dan unggah dokumen syarat pindah KK selesai, pengajuan dapat diproses dan surat pindah Anda bisa dicetak.
- Datang ke kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen fisik dengan membawa surat pindah dan dokumen syarat pindah KK lainnya.
- Pemohon mengambil nomor antrean di Loket Dukcapil Kelurahan.
- Menyerahkan berkas lengkap ke Loket Dukcapil yang akan diperiksa oleh petugas.
- Petugas menyerahkan bukti permohonan dan memproses Surat Keterangan Pindah kepada Pemohon.
- Petugas mengajukan proses Surat Keterangan Pindah Datang ke Sudin Dukcapil.
- Petugas menindaklanjuti SKP untuk memproses KK dan KTP.
- Pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah asal.
Baca Juga:
Panduan Lengkap Cek KK Online 2026, Beserta Cara Cetaknya
Selain itu, karena setiap pemerintah daerah memiliki sistem layanan yang berbeda, masyarakat disarankan untuk selalu mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku di Disdukcapil setempat. Dengan adanya layanan online, proses pindah KK menjadi lebih praktis karena sebagian besar tahapan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
(Eunike Michelle Gultom)





Komentar (0)