Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal maraknya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan. Hingga Juni 2026, tercatat 32.389 pekerja terkena PHK di berbagai daerah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah tidak akan langsung menyimpulkan setiap kabar PHK sebagai keputusan final. Setiap laporan akan diverifikasi untuk mengetahui kebenaran informasi, penyebab, dan solusi yang dapat diberikan.
"Saya sering sampaikan bahwa itu prosesnya panjang. Jadi misalnya ada rencana perusahaan untuk melakukan PHK, maka kemudian kita coba verifikasi, kita klarifikasi isunya benar atau tidak. Kalau benar apa sebabnya, kita coba pahami. Kalau menurut kita itu bukan jalan terakhir, kita berikan solusi apa pemerintah yang bisa bantu," kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Data Kemnaker menunjukkan jumlah PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai 32.389 orang. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi dengan 6.727 pekerja atau sekitar 20,77 persen.
Di Jawa Tengah, ancaman PHK juga terjadi terhadap hampir 1.500 buruh di PT Victoria Apparel dan PT Samwon. Pemerintah akan melakukan klarifikasi sebelum menentukan langkah penanganan terhadap persoalan tersebut.
Yassierli menjelaskan pemerintah akan mendorong mediasi apabila rencana PHK telah disampaikan perusahaan kepada serikat pekerja. Menurutnya, PHK harus menjadi pilihan terakhir karena setiap perusahaan memiliki persoalan yang berbeda.
"Kita dorong untuk dilakukan mediasi apakah benar dan seterusnya. Karena ada banyak penyebab PHK. Kalaupun kemudian sudah kita kawal ya ini memang jalan terakhir, memang macem-macem alasannya, kita pastikan hak-hak dari karyawannya itu terpenuhi," tuturnya.
Pekerja yang terkena PHK tetap memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi. Salah satunya manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.
Program tersebut juga mencakup akses informasi lowongan kerja dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja. Pemerintah memastikan hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian ketika PHK tidak lagi dapat dihindari.
Baca Juga: PHK 846 Pekerja Tak Terhindarkan, Said Iqbal Pastikan Hak Buruh Dibayar Penuh
Pengawasan terhadap perselisihan PHK dilakukan secara bertahap dari daerah hingga pemerintah pusat. Pengawas ketenagakerjaan daerah akan lebih dulu melakukan pemeriksaan sebelum pengawas pusat turun jika persoalan tidak kunjung selesai.
"Kita lakukan klarifikasi kemudian investigasi. Yang turun itu pengawas, pengawas yang turun, kami tidak bisa langsung turun. Kita beri kesempatan pengawas di daerah dulu untuk turun. Nah ini kolaborasi yang kita inginkan. Kalau berlarut-larut baru kemudian kita pengawas dari pusat yang turun dengan melibatkan mereka juga," tutup Yassierli.






Komentar (0)