jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menilai penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus.
Menurut Reza, dinamika penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik, mulai dari penggeledahan sejumlah lokasi oleh penyidik kepolisian, penetapan tersangka, perubahan penanganan perkara, hingga munculnya dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus guna menghindari potensi konflik kepentingan.
BACA JUGA: Usut Dalang Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hal itu disampaikan Raza dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
"Kasus ini menarik dikaji dari sisi akademik karena sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik," kata Reza.
BACA JUGA: Kata Polisi soal Kasus Kematian Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah
Dia juga menanggapi pernyataan FA yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa penyidik.
Menurut Reza, argumentasi tersebut menimbulkan pertanyaan apabila dikaitkan dengan perkara-perkara yang sebelumnya ditangani FA saat menjabat.
BACA JUGA: Pengamat: Kasus Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari Serangan Balik Koruptor
"Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengeklaim dirinya dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud," ujarnya.
Reza menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup, termasuk adanya unsur dugaan kerugian keuangan negara.
Dia menilai penyidik kepolisian telah memaparkan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut sehingga unsur tersebut dinilai telah terpenuhi.
Selain itu, Reza menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut bernilai sangat besar. Karena itu, menurut dia, proses penanganannya harus dilakukan secara serius tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
"Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal," katanya.
Diskusi tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam, praktisi hukum M. Kapitra Ampera, pengamat hukum M. Saleh Gawi serta Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta Timur Rein Lailossa.
Kegiatan itu diikuti mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari





Komentar (0)