Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial. Lalu, apa temuan polisi dari konten-konten hasil buatan sindikat ini?
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan sindikat ini telah beraksi sejak tahun 2024. Selama dua tahun terakhir, sindikat ini memuat konten-konten yang bersifat hasutan hingga penyalahgunaan data elektronik.
"Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri. Baik itu ada yang bersifat provokasi, kemudian ada yang bersifat penyalahgunaan data elektronik, ataupun yang bersifat menyerang kehormatan, ataupun yang bersifat fitnah," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Total ada delapan orang yang terlibat dalam sindikat ini, masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G dan S. Para pihak yang diamankan ini memiliki peran mulai dari editor, pengelola akun media social, hingga pihak yang menawarkan proyek.
"Alasan yang bersangkutan melakukan itu, memang berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan, yang bersangkutan melakukan itu dengan alasan atau motivasi untuk memperoleh sejumlah uang dari si pemberi pekerjaan," katanya.
Iman mengatakan penyidikan kasus ini belum berhenti, polisi masih mengusut pihak pemesan dari para sindikat ini. Jika ada bukti pemesan merupakan penyelenggara negara yang menggunakan uang negara, jeratan pasal baru akan diterapkan.
"Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana," jelas Iman.
Adapun para tersangka saat ini telah dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
(ygs/rfs)






Komentar (0)